• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis tanpa izin, Senin (18/11/2024). Foto: Humas Polda Kalsel
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis tanpa izin, Senin (18/11/2024). Foto: Humas Polda Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil membongkar lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah B3 (limbah medis)

Adapun lokasi pembuangan tersebut di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Dikutip dari akun X KabarKita, nampak terlihat limbah medis tersebut ditimbun di sebuah tanah lapang yang berwarna merah dekat pemukiman warga.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengatakan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah B3.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, adanya penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya. Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong,” kata Irjen Winarto.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya mengungkapkan limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diangkut menggunakan mobil boks jenis Isuzu Traga.

“Dalam hal ini kami berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial RR (39) dan menyita barang bukti termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam kantong plastik, 1 unit mobil boks serta dokumen kendaraan, dua sekop, satu arko merah dan timbangan besi,” ungkap Kombes Aditya.

Kombes Aditya menjelaskan sebagaimana yang sesuai peraturan UU, pelaku RR harus diamankan lantaran membuang limbah sembarangan yang dapat merusak lingkungan.

“Tersangka RR terancam Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Di samping itu, Irjen Winarto mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan aktivitas serupa untuk menghindari pengrusakan lingkungan sekitar.

Terpopuler

Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Perkuat Sinergi, Gubernur Kalteng Sambut Kajati Baru

Perkuat Sinergi, Tabalong Kebut Target Penurunan Stunting

Antisipasi Banjir, TNI Bersama Warga Desa Maju Makmur Bersihkan Saluran Sungai

Kejari Tala Musnahkan 117 Barang Bukti Berbagai Perkara Pidana

Disbudporapar Banjar Gelar Rakoor Forum Perangkat Daerah

Resah Surat Sumbangan Palsu, Kadis Kominfo Batola Akan Informasikan Langsung ke Masyarakat

Viral Kasus Perundungan di Kebun Jeruk Berakhir Damai

Heboh! Petani Temukan Mortir Diduga Aktif di Sungai Ulin Banjarbaru

Ini Penjelasan Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Adanya Produk Tidak Dilengkapi Tulisan Kadaluarsa

Balangan Targetkan Investasi Rp 620 Miliar di 2025, Realisasi Capai Rp 200 Miliar per Triwulan Pertama

TAGGED:GambutKabupaten BanjarLimbah B3 Tanpa IzinPolda KalselTindak Pidana Pembuangan Limbah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Kemendag RI Berikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada Puluhan Kepala Daerah, Pengusaha dan UMKM
Next Article Kepala Diskominfo Batola, Hery Sasmita saat melakukan penandatanganan komitmen bersama mendukung keamanan siber serta SDM keamanan siber dan sandi, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin (18/11/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Kadiskominfo Hery Sasmita Apresiasi Peluncuran CSIRT

Latest News

Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
Menag Apresiasi Masjid Islamic Center Samarinda, Dorong Jadi Pusat Peradaban Umat
Berita April 26, 2026
Peran Imam Ditekankan, Gubernur Kaltim Dorong Penguatan Harmoni di Tengah Keberagaman
Berita April 26, 2026
Walikota Banjarmasin Buka PERADI Tenis Cup 2026
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?