• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin

H. Muhammad Arsyad
Last updated: November 18, 2024 12:23 pm
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis tanpa izin, Senin (18/11/2024). Foto: Humas Polda Kalsel
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis tanpa izin, Senin (18/11/2024). Foto: Humas Polda Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil membongkar lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah B3 (limbah medis)

Adapun lokasi pembuangan tersebut di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Dikutip dari akun X KabarKita, nampak terlihat limbah medis tersebut ditimbun di sebuah tanah lapang yang berwarna merah dekat pemukiman warga.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengatakan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah B3.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, adanya penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya. Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong,” kata Irjen Winarto.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya mengungkapkan limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diangkut menggunakan mobil boks jenis Isuzu Traga.

“Dalam hal ini kami berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial RR (39) dan menyita barang bukti termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam kantong plastik, 1 unit mobil boks serta dokumen kendaraan, dua sekop, satu arko merah dan timbangan besi,” ungkap Kombes Aditya.

Kombes Aditya menjelaskan sebagaimana yang sesuai peraturan UU, pelaku RR harus diamankan lantaran membuang limbah sembarangan yang dapat merusak lingkungan.

“Tersangka RR terancam Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Di samping itu, Irjen Winarto mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan aktivitas serupa untuk menghindari pengrusakan lingkungan sekitar.

Terpopuler

Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kadiskominfo Tabalong Ajak Pelajar Gunakan Internet dengan Bijak

Lakalantas di Ambungan Pelaihari, Truk Terbalik Dihantam Avanza

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada PT KAI, Selamatkan Aset Negara Senilai Rp. 480 Miliar

OJK Memenuhi Standar Internasional, Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF

Polres Balangan Ungkap Kasus Pencabulan, Pencurian Hingga Narkoba

Hadiri Panen Raya Padi, Pj Bupati Kapuas: Peningkatan Infrastruktur

Melalui Jasa Pengiriman, Pemuda asal Juai Ditangkap Satresnarkoba Polres Balangan Usai Terima Paket Obat Terlarang

8.044 Peserta Meriahkan Pawai Taaruf Pembukaan MTQ Ke-48 Banjar

Bupati Banjar: Laksanakan Program Agamis Tak Hanya pada Harjad

Peringatan Mayday 2025 di Tabalong Diisi Syukuran dan Bakti Sosial

TAGGED:GambutKabupaten BanjarLimbah B3 Tanpa IzinPolda KalselTindak Pidana Pembuangan Limbah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Kemendag RI Berikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada Puluhan Kepala Daerah, Pengusaha dan UMKM
Next Article Kepala Diskominfo Batola, Hery Sasmita saat melakukan penandatanganan komitmen bersama mendukung keamanan siber serta SDM keamanan siber dan sandi, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin (18/11/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Kadiskominfo Hery Sasmita Apresiasi Peluncuran CSIRT

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Soliditas
Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Soliditas Internal dalam Pelayanan Pertanahan
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026
Sekolah Rakyat
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Berita Januari 13, 2026
Pengungsi
Pengungsi Banjir Dapat Berbagai Fasilitas di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tampung Hampir 170 Jiwa Pengungsi Banjir
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?