• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembuangan Limbah B3 Tanpa Izin

H. Muhammad Arsyad
November 18, 2024 12:23 pm
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis tanpa izin, Senin (18/11/2024). Foto: Humas Polda Kalsel
Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis tanpa izin, Senin (18/11/2024). Foto: Humas Polda Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil membongkar lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah B3 (limbah medis)

Adapun lokasi pembuangan tersebut di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Dikutip dari akun X KabarKita, nampak terlihat limbah medis tersebut ditimbun di sebuah tanah lapang yang berwarna merah dekat pemukiman warga.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengatakan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah B3.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, adanya penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya. Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong,” kata Irjen Winarto.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya mengungkapkan limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diangkut menggunakan mobil boks jenis Isuzu Traga.

“Dalam hal ini kami berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial RR (39) dan menyita barang bukti termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam kantong plastik, 1 unit mobil boks serta dokumen kendaraan, dua sekop, satu arko merah dan timbangan besi,” ungkap Kombes Aditya.

Kombes Aditya menjelaskan sebagaimana yang sesuai peraturan UU, pelaku RR harus diamankan lantaran membuang limbah sembarangan yang dapat merusak lingkungan.

“Tersangka RR terancam Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Di samping itu, Irjen Winarto mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan aktivitas serupa untuk menghindari pengrusakan lingkungan sekitar.

Terpopuler

BRI Banjarmasin Bantu Karhutla
BRI RO Banjarmasin Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga dan Relawan Terdampak Karhutla
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Kapuas Matangkan Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Bupati: Selama Dua Pekan Tujuh Orang Meninggal Dunia Positif Covid-19 Empat Orang Belum Vaksin

Ditintelkam Polda Kalsel Gelar Dialog Kamtibmas dan Salurkan Ratusan Paket Sembako di HSS

Tim Pansus II DPRD Balangan Setujui Draf Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Tegaskan Komitmen Memberantas Penambangan Tanpa Izin

Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kalsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD 2024 dan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2023

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Sosial untuk Nelayan di Perairan Batulicin

Pimpin Apel Hari Korpri, Bupati Tala Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik

TNI-Polri Siaga di Objek Wisata HST, Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman

Pj Bupati Barut Serahkan CSR di Kecamatan Teweh Baru

TAGGED:GambutKabupaten BanjarLimbah B3 Tanpa IzinPolda KalselTindak Pidana Pembuangan Limbah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Kemendag RI Berikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada Puluhan Kepala Daerah, Pengusaha dan UMKM
Next Article Kepala Diskominfo Batola, Hery Sasmita saat melakukan penandatanganan komitmen bersama mendukung keamanan siber serta SDM keamanan siber dan sandi, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin (18/11/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Kadiskominfo Hery Sasmita Apresiasi Peluncuran CSIRT

Latest News

Persoalan Desil Dominasi Aspirasi Reses Saut Nathan Samosir di Hari Keempat
Persoalan Desil Dominasi Aspirasi Reses Saut Nathan Samosir di Hari Keempat
KALIMANTAN SELATAN Oktober 25, 2026
Layang-layang
Festival Layang-Layang Tanah Laut Galang Dana untuk Korban Karhutla
KALIMANTAN SELATAN Oktober 25, 2026
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
Smart City 2026
BSKDN Kemendagri Diseminasikan Kajian Smart City 2026, Banjarmasin Jadi Salah Satu Daerah Sasaran
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?