lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Mulai tahun ini, Pemprov menanggung seluruh biaya administrasi pembelian rumah.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan selama ini biaya administrasi kerap menjadi beban besar bagi masyarakat. Biaya tersebut meliputi notaris, provisi, transaksi jual beli, hingga kebutuhan lain yang nilainya bisa mencapai Rp10 juta per unit rumah.
“Gratisnya itu di biaya administrasi. Karena setiap orang yang ingin punya rumah selalu terbebani biaya administrasi. Jumlahnya tidak sedikit, bisa hampir Rp10 juta. Nah, supaya tidak ditanggung oleh masyarakat, pemerintah provinsi yang membayarnya,” ujar Aji usai jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).
Untuk mendukung program ini, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran Rp10 miliar melalui APBD Perubahan 2025. Dana tersebut diperkirakan mencukupi untuk menanggung biaya administrasi sekitar 1.000 unit rumah. Jika antusiasme masyarakat tinggi, pemerintah akan menambah alokasi melalui APBD Murni 2026 sebesar Rp20 miliar, yang ditargetkan membantu 2.000 unit rumah.
“Kalau ternyata antusiasme masyarakat lebih dari 1.000 unit, kita siapkan lagi di anggaran berikutnya. Tahun 2026 sudah ada alokasi Rp20 miliar untuk 2.000 unit rumah. Kalau masih kurang, bisa ditambah di anggaran perubahan,” jelasnya.
Data tahun 2024 mencatat, terdapat sekitar 2.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terjual di Kaltim. Karena itu, jumlah bantuan yang disiapkan pemerintah disesuaikan dengan tren transaksi rumah subsidi di daerah.
Aji menambahkan, program ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan tetap. Warga berpendapatan tidak tetap pun tetap berpeluang memperoleh fasilitas kredit perumahan, sepanjang dinilai layak oleh pihak bank.
“Bank masih memberi ruang bagi mereka yang berpenghasilan tidak tetap. Sepanjang bisa membuktikan kemampuan menabung dan membayar cicilan, tetap bisa mendapatkan pinjaman. Misalnya, kalau mampu mencicil Rp1 juta per bulan, tentu saja bisa diberikan kredit rumah,” terangnya.
Menurut Aji, penentuan kelayakan kredit sepenuhnya berada di tangan perbankan. Pemprov Kaltim hanya berperan meringankan beban biaya administrasi agar semakin banyak masyarakat bisa memiliki rumah yang layak.
Editor : Tim Redaksi


