• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Yudi Triadi. S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H dan Koordinator saat ekspose penghentian penuntutan perkara bersama JAMPIDUM KEJAGUNG RI melalui Daring.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Yudi Triadi. S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H dan Koordinator saat ekspose penghentian penuntutan perkara bersama JAMPIDUM KEJAGUNG RI melalui Daring.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI  Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono melalui siaran pers Nomor: PR- 137 /O.3.3.6 Kph/10/2024, bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi SH MH Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Selasa (1/10/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 1 perkara yaitu  di Kejari Barito Kuala dengan tersangka Ahmad Fauzi yang  disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus terjadi tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA, saat tersangka mengendarai Sepeda
motor Honda Sonic dengan NoPol DA 4184 MJ dari arah pulang kerja di Indomaret Sungai Andai
menuju pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar,
Kabupaten Barito Kuala.

Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan yang termasuk dalam jalan provinsi yang mana jalan tersebut minim lampu penerangan jalan, lalu tersangka melihat korban Karti bersama saksi Abdusalam dan saksi Sam’Ani sedang menyeberang jalan.

Melihat hal tersebut tersangka memberikan isyarat dengan lampu dim (lampu jauh) dan membunyikan klakson agar mengetahui arah datangnya tersangka.

Kemudian saksi Abdusalam dan saksi Sam ’Ani angsung lari untuk menyeberang, sedangkan korban Karti kaget dan berhenti di tengah jalan.

Lalu tersangka berusaha menghindari korban dengan mengarahkan kendaraannya ke belakang korban, namun korban yang saat itu menggunakan sarung, tersangkut pada ban sepeda motor tersangka sehingga tersangka dan korban Karti sama-sama terjatuh dan mengakibatkan kepala korban terbentur ke aspal jalan dan mengalami luka lecet dan robek pada bagian kepala depan dan belakang, luka lecet geser pada dada kiri disertai memar, luka robek dan patah tulang pada kedua lengan dan tungkai akibat kekerasan tumpul sehingga korban meninggal dunia. Sedangkan tersangka Ahmad Fauzi mengalami luka di tangan dan kaki sebelah kiri.

“Adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,”ujar Yuni Priyono

Lanjutnya berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4) dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun, kerugian boleh lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban, dan Masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Dr.H. M. Sabri Noor Herman S.H, M.H. penasehat hukum terdakwa Ginarsa Tandinagara.
Sabri Noor Herman : Kasus Yang Menyeret Klien Kami Ranahnya Perdata
KALIMANTAN TIMUR
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kolaborasi Pemkab-Kejari Tabalong Gelar Pasar Murah, Pj Bupati Hamida Sambut Baik

Pemkab Tabalong Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Target 31 Mei 2025

Serentak Anggota DPRD Tala Melaksanakan Reses

Kontingen Tala Borong Empat Medali Emas Porprov Kalsel dari Cabor Binaraga

DPRD Kalsel Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Menjadi Perda

Tampil di Istana Berbatik, Paman Birin dan Istri Tampil Elegan Gunakan Busana Bermotif Sasirangan

Curi Gergaji Mesin Circular Saw, Warga Haruai Berhasil Diamankan Polisi Tabalong

Wabup Banjar Pimpin HLM TPID 2026, Tekankan Penguatan Pasokan dan Distribusi

PCNU Tala Siap Bantu Biaya Denda Guru Aqli Sebesar Rp200 juta

Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Menteri Hukum di Palangka Raya

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kajari Kotabaru M Padlan bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan. Foto: Putri/lenterakalimantan.com Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum
Next Article Suasana sidang Praperadilan dengan agenda putusan. Foto: Kejati Kalsel Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Latest News

PLN
Gubernur Muhidin Pastikan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan
KALIMANTAN SELATAN Juli 30, 2026
Kepesertaan
Pemkab Bartim dan BPJS Perkuat Validasi Data Kepesertaan JKN
KALIMANTAN TENGAH Juli 30, 2026
Babe Aldo Dalam Bayang Jurnalisme
Opini Juli 30, 2026
Aliansi Masyarakat
Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu Aksi di PLN UP3 Banjarmasin, Desak Transparansi Perbaikan Listrik
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?