• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon
BeritaHiburanHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Suasana sidang Praperadilan dengan agenda putusan. Foto: Kejati Kalsel
Suasana sidang Praperadilan dengan agenda putusan. Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Suwandi SH MH Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memimpin sidang Praperadilan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pemohon M Saidi Noor melalui kuasa hukum Zainal Abidin SH MH

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono dalam siaran pers Nomor: PR-138/O.3.3.6/Kph/10/2024., bahwa pada sidang gugatan praperadilan dengan agenda putusan Selasa, 01 Oktober 2024, hakim tunggal Suwandi menyatakan dalam uraiannya bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan pihak penyidik Kejati Kalsel dalam proses penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penetapan hingga penahanan tersangka MS (pemohon).

Pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM Melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin. S.H. & Rekan. Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Bahwa dalam persidangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin SH MH. hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan sebagai Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam putusannya hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin Suwandi. S.H.,M.H. dalam pertimbangannya menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H.,M.H. beserta Tim yang bertindak sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana penetapan tersangaka tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan Surat.

Sedangkan disisi lain pemohon dalam hal ini tersangka MS atau yang diawakili oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan di dalam dalil-dalil permohonannya tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka MS adalah tidak sah, untuk itu maka terkait pokok perkara hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Bahwa dengan hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian
Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manususia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik,” Yuni Priyono. ril

Terpopuler

Usulan
Tito Minta Kepala Daerah Kritis, Jangan Mudah Percaya Usulan Anggaran Birokrasi
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Polres Tapin dan PT BRE Kolaborasi Tanam Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan

Penyerahan Aset Pemda Untuk Pendampingan Kejaksaan Negeri Tapin

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Dukung Musda GOW Perkuat Peran Perempuan

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Penjaga Kandang Ayam di Tabalong Diamankan Polisi

Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke-15 Abah Anang Djazouly di Martapura

Pjs Bupati HST Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96

DKP3 Balangan Gelar Edukasi B2SA Perdana di SMPN 1 Paringin

Progresif Bersama Jurnalis Gelar Fun Game Mini Soccer

Supian HK Hadiri Peresmian Labfor Tingkat II

Pelantikan Anggota MPR-DPR dan DPD Periode 2024-2029 Dipimpin Legislator Tertua dan Termuda

TAGGED:BanjarmasinHakim Tolak Gugatan PemohonKejati KalselKejati Kalsel Menangkan Praperadilan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Yudi Triadi. S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H dan Koordinator saat ekspose penghentian penuntutan perkara bersama JAMPIDUM KEJAGUNG RI melalui Daring. Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Next Article CIMB Niaga saat menggelar Media Gathering di Banjarmasin pada 24 september 2024. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Program CIMB Niaga dan Tantangan untuk Keterwujudannya

Latest News

Ahli waris
Empat Keluarga Korban Kecelakaan Maut Banjarbaru–Batulicin Terima Santunan Rp50 Juta dan Bantuan Sosial
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
triwulan II
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,53 Persen pada Triwulan II 2026, Sektor Pertanian Masih Dominan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 5, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Tekankan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko untuk Cegah Korupsi
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
TEPRA
Wagub Kalteng Buka Rakor TEPRA, Dorong Percepatan Serapan Anggaran dan Kualitas Pembangunan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 5, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?