lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Peredaran narkotika di Kecamatan Satui kembali terbongkar. Polsek Satui berhasil menangkap seorang pria berinisial T.H (43) di rumah kontrakannya, Desa Makmur Jaya, dan mengamankan 5,44 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lain.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Polisi menggerebek rumah kontrakan tersangka di Jalan Sumpul Km 05, RT 08, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPDA Suprio Sanyoto membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap IPDA Suprio, Senin (1/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 5,44 gram, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital, plastik klip bening, uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel dan tas selempang.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Satui untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kapolres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi warga. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tidak maksimal,” tegasnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Tamyiz


