lenterakalkmantan.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam, di Gedung B DPRD Kaltim.
APBD Perubahan 2025 tercatat meningkat sebesar Rp746,85 miliar, dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun. Kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat pendanaan berbagai program prioritas, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, saat membacakan pendapat akhir Gubernur, menyebut tambahan anggaran tersebut sebagai bukti sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
“Tambahan anggaran ini diharapkan mampu mengoptimalkan pembangunan, terutama program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sri.
Dalam struktur perubahan, belanja daerah naik dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan melonjak signifikan, dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun.
Sri menegaskan, sinergi Pemprov dan DPRD harus terus dijaga agar pembangunan di Kaltim berjalan berkesinambungan.
“Kita ingin APBD ini benar-benar menciptakan kondisi lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.