lenterakalimantan.com, JAKARTA – Peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai penopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tantangan terkait penyertaan modal dan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil mendorong DPRD melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyatakan bahwa BPR bukan sekadar lembaga keuangan biasa, melainkan menjadi harapan utama masyarakat kecil untuk mendapatkan akses modal usaha yang mudah dan terjangkau.
“Kami ingin memastikan keberadaan BPR tetap kuat, karena di sanalah harapan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses modal yang lebih mudah,” ujar Yani, yang akrab disapa Paman Yani, saat konsultasi di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (9/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II membahas solusi atas permasalahan terkait rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Bentuk Hukum BPR, termasuk polemik kebijakan merger BPR yang dinilai menyulitkan pengembangan lembaga keuangan ini di daerah.
Menurut Paman Yani, sebelum kebijakan merger diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah BPR di Kalimantan Selatan mencapai 22 unit. Namun setelah merger, kini hanya tersisa 8 unit, sementara kebutuhan masyarakat terhadap layanan BPR justru meningkat.
“BPR kita ini tumbuh dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tapi mereka butuh tambahan penyertaan modal. Sayangnya, kabupaten dan kota tidak bisa menambah modal sebelum perda direvisi,” tegasnya.
Dalam Perda yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa 21 persen penyertaan modal berasal dari Pemerintah Provinsi, 51 persen dari kabupaten/kota, dan sisanya dari pihak lain. Skema ini, menurut Paman Yani, perlu penyesuaian agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perubahan perda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ada pembahasan matang di tingkat eksekutif, khususnya antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau sudah selesai di tingkat eksekutif bersama kabupaten, barulah nanti naik ke DPRD. Saat itu kami akan membahas apakah sudah waktunya perda 2017 ini direvisi,” jelasnya.
Konsultasi ini disambut baik oleh pihak Kemendagri. Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto, yang menerima langsung rombongan DPRD Kalsel, mengapresiasi inisiatif tersebut.
“Langkah DPRD Kalsel ini menunjukkan keseriusan untuk memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan rakyat. Kami siap mendukung dari sisi regulasi,” kata Bambang.
Editor : Tim Redaksi


