lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) M Reza Arpiansyah yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut 9 tahun penjara.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025), JPU menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka gantinya 4 tahun penjara.
Dalam berkas tuntutan, JPU juga menyatakan kalau berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Kita akan pelajari tuntutan JPU, dan akan melakukan pembelaan,”ucap Ernawati SH MH, penasehat hukum terdakwa Reza Arpiansyah.
Menurut Erna bahwa dalam kasus korupsi biasa tidak berdiri sendiri, apalagi dalam tuntutan JPU menyatakan berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
“Berkas tuntutan sudah cukup jelas dibacakan JPU, dan kita akan lakukan pembelaan,”ucap Ernawati.
Erna yang panggilan akrabnya, juga mengklarifikasi adanya pemberitaan yang seolah-olah dirinya berbicara atau mengucapkan menyebut person atau seseorang.
“Saya cuma menegaskan bahwa saya tidak pernah menyebutkan person dalam perkara ini yang sifat menyodotkan seseorang,”jelas Ernawati SH MH.
Diketahui, terdakwa Reza Apriansyah duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar Rp 20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan sekitar Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.


