lenterakalimantan.com, KOTABARU – Satuan Reskrim Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Suryagandamana, tepat di samping Toko Gadgetmart, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA.
Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam kurun waktu enam jam setelah kejadian.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Abdul Rauf bersama Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian dan KBO, Ipda Sandi dalam konferensi pers di Aula Santika Polres Kotabaru, Jumat (26/9/2025) sore.
Korban diketahui bernama MS (30), warga Kelurahan Kotabaru Hulu, yang bekerja sebagai sopir taksi kota. Sementara pelaku berinisial S (40), warga Kotabaru Hulu yang bekerja sebagai swasta.
Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Sebelum kejadian, keduanya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras dan lem fox.
Saat itu korban diduga mengejek pelaku dengan kata-kata kasar. Tidak terima, pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian. Dengan menggunakan pisau cutter, pelaku menyerang korban hingga mengenai lehernya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saat melakukan aksinya, pelaku menyamar menggunakan jas hujan dan masker.
“Berkat informasi masyarakat dan keterangan para saksi, Unit Jatanras Satreskrim berhasil membekuk pelaku di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam,” ujar AKP Shoqif.
Pelaku yang merupakan mantan residivis ini mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Makkawali


