lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memperkuat pendampingan terhadap kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di daerah. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja dan diskusi bersama sejumlah kelompok perhutanan sosial di Balai Perhutanan Sosial, Banjarbaru, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pendampingan seharusnya tidak hanya terbatas pada aspek teknis pengelolaan lahan, tetapi juga mencakup dukungan distribusi hasil panen dan akses permodalan.
“Kita juga membahas soal permodalan. Apakah kementerian atau pemerintah daerah mampu memfasilitasi. Jika tidak, akan kita usulkan kepada Dirjen Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Ia menilai, tiga tantangan utama dalam pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia adalah pendampingan, pemasaran, dan permodalan. Meskipun program ini telah berjalan sejak 2016, pelaksanaannya masih belum optimal di banyak wilayah, termasuk di Kalimantan Selatan.
“Kita ingin agar perhutanan sosial benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Ke depan, perlu penataan kembali agar manfaatnya lebih nyata dirasakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 89 unit KUPS di Kalimantan Selatan dengan total luas lahan mencapai 98 ribu hektare. Namun, sebagian besar kelompok tersebut masih memerlukan pendampingan intensif.
“Tidak semua memahami konsep KUPS yang mereka jalankan. Karena itu, perlu pembinaan lebih lanjut dari Dishut Kalsel, Balai Perhutanan Sosial, dan pemkab, terutama soal pendanaan,” jelasnya.
Pemprov Kalsel, lanjutnya, terus berupaya mengembangkan potensi perhutanan sosial melalui sinergi lintas instansi dan peningkatan kapasitas kelompok usaha di tingkat tapak.
Editor : Tim Redaksi


