lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menegaskan bahwa penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik wajib membangun sistem yang partisipatif dan adaptif terhadap perubahan. Hal ini disampaikan saat membuka Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025, yang digelar secara daring, Jumat (3/10/2025).
Menurut Hadi, amanat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pengawas dan peserta aktif dalam proses pelayanan publik.
“Masyarakat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai penonton atau pemohon layanan. Mereka punya hak untuk terlibat dalam penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana,” ujarnya.
Hadi juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi dalam sistem pelayanan publik, mengingat perubahan yang cepat dapat terjadi baik karena faktor internal seperti SDM dan sarana prasarana, maupun faktor eksternal seperti regulasi baru, perkembangan teknologi, dan tuntutan masyarakat.
“Jika tidak mampu beradaptasi, maka penyelenggara layanan bisa tertinggal dan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lokakarya tersebut diikuti oleh 224 peserta dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, serta lembaga vertikal seperti Polres, Kantor Pertanahan, Imigrasi, Lapas, dan Rutan. Secara nasional, penilaian mencakup 46 kementerian/lembaga dan 264 pemerintah daerah.
Penilaian maladministrasi dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil, dengan tiga unsur utama yaitu, empat dimensi penilaian (input, proses, output, pengaduan), tingkat kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap tindakan korektif atau saran perbaikan dari Ombudsman RI.
Predikat hasil penilaian diklasifikasikan ke dalam enam kategori: Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, Kualitas Terendah, dan Tidak Memberikan Opini.
Hadi menegaskan bahwa penilaian ini harus dijadikan acuan utama dalam mengevaluasi kinerja pelayanan publik dan kepatuhan terhadap pengawasan Ombudsman.
“Kami harap Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi benar-benar memberi perhatian serius. Pelayanan publik harus berdampak nyata, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta terhindar dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.
Sumber : Rilis
Editor : Tim Redaksi


