lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), Kalimantan Tengah, terus menguatkan langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Hal itu sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bartim, Misnohartaku, melalui Asisten III Setda Bartim, Edius Uhing, mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Tahun 2025, di Ruang Rapat Bupati Bartim (Senin, 13/10/2025).
“Upaya ini dilakukan lewat koordinasi pencegahan korupsi daerah yang dikelola bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP),” tuturnya.
Ia menambahkan, tujuan dari sinergitas lintas sektor ini adalah mendorong komitmen kepala daerah, pejabat, ASN hingga legislatif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Termasuk meningkatkan kualitas pengawasan oleh APIP dan memastikan konsistensi tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat KPK Nomor B/6396/KSP.00/60-74/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025. Dalam surat itu, KPK RI meminta Pemkab Bartim melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP 2025 sebelum batas waktu 30 November 2025. Selain itu juga menindaklanjuti Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebelum 31 Oktober 2025.
Meski dari laporan Inspektorat Bartim meraih peringkat empat se-Kalteng dengan capaian nilai 53,6 persen, tapi Pj Sekda meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.
Penulis: Nia Tuniah
Editor: Rizki


