• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
BeritaNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Jual Beli Rekening
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pencabutan dilakukan karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas sesuai rencana yang disetujui, namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan tersebut belum terselesaikan.

BACA JUGA : OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT SAV.

OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk menjaga industri modal ventura yang sehat, tertib, dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV meliputi:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkan penunjukan tersebut ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.
  5. Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : OJK dan Pemprov Kalsel Dorong Literasi Keuangan Pelajar di Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025

OJK juga menegaskan bahwa PT SAV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.

Pihak yang berkepentingan, termasuk debitur dan kreditur, dapat menghubungi: Zulfan Dlisyah melalui telepon/WhatsApp 0812-6981-142, dan M Hasbi Syawaluddin melalui telepon/WhatsApp 0812-6903-738, email [email protected] / [email protected], atau langsung ke alamat kantor PT SAV di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh.

Sumber : Rilis OJK

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sambut May Day, Serikat Pekerja Kalteng Siapkan Aksi Damai dan Kegiatan Sosial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ringkus Dua Tersangka dengan Barang Bukti 579,34 Gram Sabu

Meriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, RSHB Tala Gelar Berbagai Lomba

Pemprov Kalsel Tantang Portina Gelar Pekan Olahraga Tradisional se – Kalsel

DPRD Tapin Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

Bupati Barito Timur Terima Penghargaan Kejaksaan Agung atas Tata Kelola Dana Desa dan Koperasi yang Transparan

Bank Muamalat Perkaya Fitur Muamalat DIN

Pantau Kesiapan Menghadapi Pemilu, Komisi I DPRD Kalsel Kunjungi Satpol-PP Batola

Pemko Banjarmasin Luncurkan Aplikasi SIPSOPAN: Dorong Transparansi-Efisiensi Pelayanan Publik

Dewan Kalsel Gusti Iskandar Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Disnakerind Tala Belum Terima Aduan Soal THR

TAGGED:JAKARTAojkOJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh VenturaOtoritas Jasa KeuanganPT Sarana Aceh Ventura
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Medali Perak Perdana dari Taekwondo, Kalteng Bidik Emas di Final Dayung Popnas XVII Jakarta 2025
Next Article Semarak Olimpiade BRI Sportartcular 2025 Semarak Olimpiade BRI Sportartcular 2025, Region 14 Banjarmasin Tunjukkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Latest News

Bupati HSU
Bupati HSU Ajak Masyarakat Bangkitkan Budaya Baca di Puncak Festival Literasi
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HUT ke-74 HSU
HUT ke-74 HSU, Bupati Sahrujani Paparkan Capaian “HSU Bangkit” di Rapat Paripurna DPRD
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita April 30, 2026
Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?