lenterakalimantan.com, TANJUNG – Persoalan dana pemerintah daerah yang dianggap mengendap di deposito bank menjadi sorotan utama menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025.
Menkeu Purbaya menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah di kuartal III-2025, padahal dana dari Pemerintah Pusat sudah disalurkan dengan cepat, namun justru membiarkan uang daerah “menganggur” di bank hingga mencapai Rp 234 triliun secara nasional.
“Uangnya sudah ada, tapi eksekusinya yang lambat,” ujarnya.
Menanggapi arahan Pemerintah Pusat untuk mempercepat serapan anggaran, Pemkab Tabalong, Kalsel, memberikan klarifikasi terkait dana daerah yang ada di bank.
Bupati Tabalong, H M Noor Rifani, menyikapi sorotan tersebut dengan menyatakan bahwa dana daerah yang ada di bank bukanlah “uang nganggur” atau sengaja diendapkan, melainkan dana yang sudah memiliki perencanaan arus kas (cash flow) yang tersistematis.
“Sebenarnya tidak ada yang mengendap, karena dana yang ada itu sesuai dengan cash flow (arus kas) penggunaan dana APBD kita,” jelas Bupati Rifani pada Kamis (22/10/2025).
Bupati Rifani juga menegaskan bahwa dirinya selalu menginstruksikan jajarannya agar tidak menunda pekerjaan fisik maupun belanja pemerintah daerah. Sebab, dana APBD merupakan instrumen penting dalam perputaran ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Harus cepat, yang sudah selesai pekerjaan dan belanja segera dibayarkan sesuai dengan kontraknya,” tambah Bupati Rifani.
Berdasarkan Data Kinerja APBD Tabalong posisi 22 Oktober 2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp 1,75 triliun, dengan rincian Giro on Call sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito sebesar Rp 800 miliar.
Kepala BPKAD Tabalong, Husin Anshari, menambahkan bahwa total kas di RKUD sebesar Rp1,75 triliun tersebut dialokasikan untuk membayar belanja operasi dan belanja modal, termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan.
Kemudian, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi pemerintah desa, serta pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan RI.
Husin juga menjelaskan, Tabalong baru menerima penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 sebesar Rp 299,5 miliar pada 15 Agustus 2025, sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025. Ditambah dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia sebesar Rp 170,3 miliar.
“Untuk dana kurang bayar (DBH) tersebut belum teranggarkan pada APBD 2025, sehingga dananya belum masuk ke RKUD Tabalong,” jelas Husin.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Pemkab Tabalong termasuk dalam 10 kabupaten/kota dengan dana APBD yang mengendap di bank sebesar Rp1,82 triliun.
Editor: Rian


