• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M
BeritaDaerahEkonomiHukumKALIMANTAN SELATAN

Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
petinggi PT SMJL
Sidang terhadap dua terdakwa pengemplang pajak di Palangka Raya | Foto: Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda dengan total mencapai Rp40,9 miliar terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana di bidang perpajakan, HP dan YD. Keduanya merupakan petinggi PT SMJL yang terbukti melakukan pelanggaran pajak pada periode 2018–2020.

Sidang putusan digelar pada 6 Oktober 2025, setelah berkas perkara diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) kepada jaksa penuntut umum.

HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp20,49 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.”

Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan, serta denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni sebesar Rp40,98 miliar.

Langkah Terakhir Setelah Upaya Administratif & Pembinaan

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak selalu ditempuh sebagai langkah terakhir atau asas ultimum remedium, setelah upaya administratif dan pembinaan dilakukan.

“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, serta menjadi pembelajaran agar seluruh pelaku usaha melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Syamsinar menegaskan, DJP akan terus memperkuat langkah pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pajak serta penerimaan negara secara berkelanjutan.

Editor: Rizki

Terpopuler

Pembagian Bendera Merah Putih
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Byur! Sapi Masuk Dalam Sumur, Dramatis Damkar Tala Lakukan Evakuasi

Lewat PAW, Syahmiadi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD HST Sisa Jabatan 2019-2024

Ketua DPRD Kalsel Dukung Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Plt Kadinkes Kapuas Resmi Buka Pelatihan OJT Kegawatdaruratan di Palangka Raya

Balangan Masuk Nominasi Asean Smoke Free Award 2023

BPBD Balangan Tingkatkan Kapasitas Personel Damkar

Atasi Corona, Bupati Banjar Ajak Warga Hidupkan Burdah

Bina Kedisiplinan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Latih PBB Siswa SMK Muda Kreatif

Speedboat di Perairan Pulau Burung Kotabaru Tenggelam 2 Orang Dinyatakan Meninggal

Bank Muamalat Ditunjuk Sebagai Bank Penyalur Gaji Rumah Sakit Haji Jakarta

TAGGED:AdministrasidendaKanwil DJP Kalseltengpenegakan hukumpengadilan negeri palangka rayaPengawasanpengemplang pajakpenjaraPidanapt smjl
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Barito Utara Launching Program Makanan Bergizi Gratis Bupati Barito Utara Launching Program Makanan Bergizi Gratis
Next Article entry meeting Barito Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK, Siap Diperiksa untuk Pastikan Kepatuhan Anggaran 2024

Latest News

Forum
Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
DAD
Bupati Bartim Harap DAD Perkuat Marwah Masyarakat Dayak
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi Juli 27, 2026
Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?