• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M
BeritaDaerahEkonomiHukumKALIMANTAN SELATAN

Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
petinggi PT SMJL
Sidang terhadap dua terdakwa pengemplang pajak di Palangka Raya | Foto: Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda dengan total mencapai Rp40,9 miliar terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana di bidang perpajakan, HP dan YD. Keduanya merupakan petinggi PT SMJL yang terbukti melakukan pelanggaran pajak pada periode 2018–2020.

Sidang putusan digelar pada 6 Oktober 2025, setelah berkas perkara diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) kepada jaksa penuntut umum.

HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp20,49 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.”

Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan, serta denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni sebesar Rp40,98 miliar.

Langkah Terakhir Setelah Upaya Administratif & Pembinaan

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak selalu ditempuh sebagai langkah terakhir atau asas ultimum remedium, setelah upaya administratif dan pembinaan dilakukan.

“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, serta menjadi pembelajaran agar seluruh pelaku usaha melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Syamsinar menegaskan, DJP akan terus memperkuat langkah pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pajak serta penerimaan negara secara berkelanjutan.

Editor: Rizki

Terpopuler

beasiswa
Daya Tampung Terbatas, Seratusan Pendaftar Beasiswa Dinsos Tabalong Terancam Gugur
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Buka GLI Batch 3, Ini Pesan Menteri LHK untuk Generasi Muda di Indonesia

Pemkab Barito Utara Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Pelantikan PPPK Tanbu Menuai Pesan Inspiratif Zairullah Azhar

Integrasi Jaringan di Kabupaten Barut, Mochamad Ikhsan: Masih Tersisa 20 OPD Belum Tersambung

Kejari Kotabaru Blender Narkotika

Bupati Tabalong Minta Petani Kelua Agar Bisa Meningkatkan Produksi Padi

Pohon Tumbang Tutup Ruas Jalan Provinsi, BPBD Tanah Bumbu Turun Tangan

Libatkan 141 UMKM, Bupati Balangan Resmi Buka Pasar Ramadan 1446 Hijriah, di Eks Terminal Paringin

Sambangi Kominfo Kapuas, Bank Kalteng Disarankan Adakan Kegiatan Kumpul Bareng Pelaku UMKM

Rangkaian HUT RI ke-79, Korem 101/ANT Gelar Kejuaraan Menembak

TAGGED:AdministrasidendaKanwil DJP Kalseltengpenegakan hukumpengadilan negeri palangka rayaPengawasanpengemplang pajakpenjaraPidanapt smjl
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Barito Utara Launching Program Makanan Bergizi Gratis Bupati Barito Utara Launching Program Makanan Bergizi Gratis
Next Article entry meeting Barito Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK, Siap Diperiksa untuk Pastikan Kepatuhan Anggaran 2024

Latest News

SPBU
Mobil Terbakar di SPBU Pelaihari, Satu Orang Alami Luka Bakar
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
zazuli
Zazuli Nahkodai PKB Tanah Laut, Target Tambah Kursi di Pemilu 2029
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
Yohanes Harap Kunjungan Kapolda Kalteng Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kapuas
Berita Juni 12, 2026
Polres Tapin Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Berita Juni 12, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?