• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M
BeritaDaerahEkonomiHukumKALIMANTAN SELATAN

Tak Lapor SPT, Petinggi PT SMJL Divonis Penjara dan Denda Rp40M

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
petinggi PT SMJL
Sidang terhadap dua terdakwa pengemplang pajak di Palangka Raya | Foto: Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda dengan total mencapai Rp40,9 miliar terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana di bidang perpajakan, HP dan YD. Keduanya merupakan petinggi PT SMJL yang terbukti melakukan pelanggaran pajak pada periode 2018–2020.

Sidang putusan digelar pada 6 Oktober 2025, setelah berkas perkara diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) kepada jaksa penuntut umum.

HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp20,49 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.”

Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan, serta denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni sebesar Rp40,98 miliar.

Langkah Terakhir Setelah Upaya Administratif & Pembinaan

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak selalu ditempuh sebagai langkah terakhir atau asas ultimum remedium, setelah upaya administratif dan pembinaan dilakukan.

“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, serta menjadi pembelajaran agar seluruh pelaku usaha melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Syamsinar menegaskan, DJP akan terus memperkuat langkah pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pajak serta penerimaan negara secara berkelanjutan.

Editor: Rizki

Terpopuler

DPRD Pulang Pisau Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dorong Penguatan Pengawasan
DPRD Pulang Pisau Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dorong Penguatan Pengawasan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar

Spanduk #Save Pilkada Tanah Laut Dipasang di Pagar Musala dan SPBU Angsau, Begini Respons Bawaslu Tala

Bawa Mobil Antasari Evo II, Tim Wasaka ULM Siap Berlaga di Kompetisi Internasional Shell Eco-Marathon 2024

38 Peserta dari Kelompok Tani dan Nelayan Banjar Ikuti Penas XVI 2023 di Padang

DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna I Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kasatpol PP Minta ASN Pemkab Banjar Tingkatkan Kedisiplinan

Pj Bupati Barito Utara Sampaikan LKPj 2024

Pemkab Banjar Bahas Pengadaan Tanah Pembangunan Riam Kiwa

Siang Bolong, Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Padat Penduduk di Tanah Laut

Kejari Banjarmasin Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke–76

TAGGED:AdministrasidendaKanwil DJP Kalseltengpenegakan hukumpengadilan negeri palangka rayaPengawasanpengemplang pajakpenjaraPidanapt smjl
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Barito Utara Launching Program Makanan Bergizi Gratis Bupati Barito Utara Launching Program Makanan Bergizi Gratis
Next Article entry meeting Barito Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK, Siap Diperiksa untuk Pastikan Kepatuhan Anggaran 2024

Latest News

Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gandeng Kejari Berikan Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Ajak Lestarikan Tari Lokal pada Peringatan Hari Tari Dunia
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Ditekan Kritik Publik, Gubernur Kaltim Evaluasi Renovasi Rp25 Miliar dan Tanggung Biaya Fasilitas Nonprioritas
Berita April 27, 2026
Calon haji
Kloter BDJ 03 Bertolak ke Asrama Haji, Sembilan Bus Digunakan untuk Jemaah Asal Tabalong
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?