lenterakalimantan.com, BALANGAN – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang tengah berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Gebyar Panutan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang digelar oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin di Jalan A. Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Senin (20/10/2025).
Wabup Akhmad Fauzi mengatakan, program pemutihan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 20 Desember 2025.
“Kami mengimbau masyarakat Balangan agar taat membayar pajak. Mumpung sekarang ada program seperti diskon, jadi manfaatkan kesempatan ini. Kalau pajak kendaraan bermotor sudah mati lima atau sepuluh tahun, cukup bayar satu tahun saja,” ujar Wabup Balangan.
Sementara itu, Kepala UPPD Paringin, Arif Sidharta, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan yang diberikan kepada seluruh wajib pajak di daerah, termasuk Kabupaten Balangan.
“Kami mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini untuk segera datang ke Kantor SAMSAT Paringin atau melalui layanan SAMSAT keliling yang telah disiapkan di sejumlah wilayah,” jelasnya.
Ia menambahkan, antusiasme masyarakat Balangan terhadap program ini cukup tinggi. Sejak dimulainya pelaksanaan pemutihan, peningkatan pelayanan di UPPD Paringin mencapai sekitar 35 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Editor : Tim Redaksi


