lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menyalurkan insentif petugas rumah ibadah terdiri dari kaum masjid, koster gereja dan pengempon pura, termasuk kaum (marbut) langgar atau musala.
Penyerahan insentif ini secara simbolis diserahkan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, didampingi Wakil Bupati Habib Muhammad Taufani Alkaf di Pendopo Bersinar, Senin (10/11/2025).
Kabag Kesra Setda Tabalong, H Hamrani melaporkan, pemberian insentif selama 12 bulan ini untuk kaum masjid hingga pengempon pura dengan mengalokasikan APBD 2025 sebesar Rp 1.710.000.000.
Petugas rumah ibadah se-Tabalong ada sebanyak 285 yang masing-masing terdiri dari 240 masjid, 44 gereja dan 1 pura yang akan diberikan insentif Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan tiap triwulan sebesar Rp 427.500.000.
“Hari ini dibayarkan untuk triwulan III (Juli sampai September 2025) dan diterima sebesar Rp1,5 juta yang disalurkan melalui transfer oleh Bank Kalsel ke penerima,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kaum atau marbut langgar dan musala se-Tabalong yang terdaftar Kemenag Tabalong berjumlah 650 tempat ibadah.
“Sedangkan tempat ibadah langgar dan musala yang disampaikan oleh kecamatan se-Tabalong berjumlah 611 dan yang ada petugas, 608 buah,” ungkapnya.
Pemberian insentif bagi kaum langgar dan musala dengan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 1.170.000.000 yang masing-masing menerima Rp300 ribu per bulan.
Selama 5 bulan terhitung Agustus sampai Desember 2025 yang akan dibayarkan saat ini untuk 2 bulan (Agustus sampai September) sebesar Rp 364.800.000.
“Masing-masing menerima Rp 600 ribu dan disalurkan melalui transfer Bank Kalsel kepada penerima,” lanjut Hamrani.
Di sisi lain, Bupati Rifani menyampaikan, pemberian insentif ini merupakan bagian dari visi misi Tabalong Smart yaitu Religius.
“Kami tahun ini bersama Wabup menyiapkan, dulu mungkin masjid saja ada kaumnya, sehingga kami ingin langgar dan musala juga harus punya kaum,” ucapnya.
Ia pun berharap, agar para kaum masjid hingga langgar dan musala untuk terus mengumandangkan azan pada saat waktunya.
“Begitu juga dengan agama-agama yang lain. Silakan dilaksanakan kegiatan-kegiatan ibadah di gereja, kegiatan ibadah di pura,” harap Bupati Rifani.
Editor: Rian


