lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Senin (24/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WITA, di kantor Disdik Banjarmasin, yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean No. 29 RT 40, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tim penyidik Kejari Banjarmasin turun langsung ke lokasi, didampingi oleh Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejari.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-3976/O.3.10/Fd.2/11/2025, sesuai prosedur penyidikan tipikor. Tujuannya untuk mencari berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Banjarmasin berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas ASN,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, S.H., M.H.
Lima Kali Pengadaan dengan Metode Berbeda
Sebelumnya, proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin senilai lebih dari Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran 2023, telah masuk tahap penyidikan. Kejari menduga adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dimas membenarkan bahwa status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi dari berbagai pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan metode pengadaan berbeda. Rinciannya sebagai berikut:
Tahap I
Nilai: Rp612.360.000
Metode: Pengadaan langsung
Waktu pemilihan: Februari 2023
Tahap II
Nilai: Rp174.720.000
Metode: E-Purchasing
Waktu pemilihan: Juni 2023
Tahap III
Nilai: Rp698.880.000
Metode: E-Purchasing
Waktu pemilihan: Agustus 2023
Tahap IV
Nilai: Rp733.824.000
Metode: E-Purchasing
Waktu pemilihan: September 2023
Tahap V
Nilai: Rp908.544.000
Metode: E-Purchasing
Waktu pemilihan: Oktober 2023
Proyek ini dibiayai melalui APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
Editor: Rizki


