lenterakalimantan.com, TANJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MA (26) pada Senin (10/11/2025) siang.
MA, yang merupakan warga Masintan, Kelua,Tabalong, diciduk di kediamannya sendiri.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah MA sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan, usai menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kediaman pelaku.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti kuat yang diduga terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku MA,” katanya, Selasa (11/11/2025),
Joko menerangkan, pelaku MA, yang diketahui merupakan seorang residivis, tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti yang disita, antara lain 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,46 gram, 1 timbangan digital, 2 sekop dari sedotan plastik, 1 pipet kaca, dan 1 bong.
Editor: Rian


