• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kumandang Azan Magrib Iringi Vonis Bersalah Mantan Bupati Balangan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kumandang Azan Magrib Iringi Vonis Bersalah Mantan Bupati Balangan
BeritaHukum

Kumandang Azan Magrib Iringi Vonis Bersalah Mantan Bupati Balangan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Sidang lanjutan dugaan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (6/1/22)
Sidang lanjutan dugaan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (6/1/22)
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tepat saat azan magrib berkumandang vonis bersalah dijatuhkan kepada terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah satu tahun dan enam bulan, sebab JPU Indra menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP dan selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (6/1/22) dengan agenda putusan majelis hakim yang dipimpin Evi Fitriasuti SH MH bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi nurvianto SH dan

Sofyan Anshori Rambe SH, menyatakan kalau terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun,”ucap Evi Fitri Astuti.

Vonis yang dijatuhkan majelis bertepatan dengan suara azan magrib menyambut malam jumat yang keramat.

Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum borneo lawy firm menyatakan banding.Sementara JPU Indra SH menyatakan pikir-pikir.

Diketahui Ibarat pepatah lama, sudah jatuh ketiban tangga, seperti itulah mungkin nasib eks Bupati Balangan Ansharuddin, selain terjerat kasus dugaan penipuan cek kosong, ia juga tersandung kasus dugaan penggelapan.

Kalau kasus cek kosong ditangani pihak Polda Kalsel dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sedangkan untuk perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp.200 Juta, ditangani Polres Balangan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Paringin.

Untuk kasus cek kosong senilai Rp.1 Miliar sudah lama selesai sidangnya. Sedangkan untuk perkara penggelapan uang senilai Rp200 Juta, Kamis (6/1/22) kemarin divonis.

Adapun dalam dakwaan jaksa, Bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.FRA

Terpopuler

Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP Ke 13 Kali Berturut-turut
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sambut Idulfitri 1444 Hijriah, Warga Serbu Sembako Murah di Gelar PCNU Tanah Laut

PPDI Kalsel Deklarasikan Dukungan Kepada TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Kalsel

Tanggal dan Niat Puasa Sunnah Dibulan Rabiul Awal 1445 Hijriyah/September 2023

Kick-Off di Stadion Batuah, Gubernur Cup 2025 Zona Timur Kalteng Bergulir di Barsel

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa Dibuka Mulai Besok hingga 21 Mei 2024

Polres Tanah Laut Gelar Upacara Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dengan Khidmat

PPKM Level IV di Banjarmasin Resmi di Perpanjang

Forum Studi Al-Qur’an FEB ULM Bahas Fintech Syariah dan Pasar Global Bersama Ulama Internasional

OJK-TPAKD Gelar Rakorda Dorong Akses Keuangan Inklusif

Gedung Baru Disperpus HST Segera Dibangun, Bunda Nunung Beri Dukungan-Motivasi

TAGGED:Balangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Kapuas meminta Satgas Penanganan Covid-19 agar melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik serta optimalisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Wajibkan Pasang Aplikasi Peduli Lindungi Di Tempat Umum
Next Article Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS saat membuka acara dengan ditandai memukul balogo Noormiliyani Ternyata Mahir Bermain Logo, Sebanyak 65 Regu Logo se-Kalsel Berlaga di Batola

Latest News

Lomba Masak Serba Ikan
Lomba Masak Serba Ikan Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Purnatugas PNS
Pemkot Banjarbaru Bekali 205 Calon Purnatugas PNS Hadapi Masa Pensiun
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
PPID Banjarmasin
PPID Banjarmasin Perkuat Pemahaman Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia Jadi Momentum Bangun Budaya Peduli Lingkungan di Kuala Kapuas
Berita Juni 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?