PPKM Level IV di Banjarmasin Resmi di Perpanjang

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Lenterakalimantan.com, BANJARMASIN –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dibanjarmasin resmi diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus 2021.

Dari hasil rapat evaluasi bersama Forkopimda Kota Banjarmasin yang dipimpin oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin resmi diperpanjang sepekan lagi, dari tanggal 3 Agustus hingga tanggal 8 Agustus mendatang, Senin (2/8).

Bacaan Lainnya

Keputusan untuk melanjutkan status PPKM tersebut terpaksa dilakukan Pemko Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. Pasalnya, berdasarkan hasil analisa Dinkes Kota Banjarmasin pertanggal 26 hingga 30 Juli 2021 dengan mengacu pada indikator level PPKM, tercatat saat ini warga yang terpapar virus mematikan tersebut sekira 818 kasus.

Selain itu, untuk warga yang menjalani perawatan atau karantina pun juga ikut meningkat cukup tajam, dimana sejak tanggal 26 hingga 30 Juli 2021 berjumlah 288,8 kasus.

Sedangkan jumlah tempat tidur pasien yang terisi selama PPKM Level IV ini diberlakukan sekira 82 persen, dengan rincian, jumlah tempat tidur pasien Covid-19 yang tersedia di 9 rumah sakit di kota ini sekira 831 unit, dimana 515 diantaranya kini sudah terisi.

Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, perpanjangan masa berlaku status PPKM Level IV ini merupakan hasil kesepakatan dengan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

Perpanjangannya pemberlakukan PPKM ini, dilaksanakan hingga satu minggu ke depan, sambil menungu arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

“Jadi perpanjangannya 1 minggu dimulai dari hari ini sampai tanggal 8 Agustus 2021. Nanti yang menentukan jangka waktu sampai kapan lagi, ya kita mengikuti arahan beliau (Presiden RI),” katanya, usai rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (02/08).

Lebihlanjut dikatakannya, pemberlakukan status PPKM Level IV jilid kedua ini bertujuan untuk pendisplinan, penegakan prokes, menegakkan aturan 3 T (testing, tresing dan treatmen), dan memaksimalkan pelacakan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Karena itu, katanya lagi, selain tugas aparatur pemerintah, peran ulama, toko masyarakat, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk mempercepat penurunan angka-angkat paparan Covid-19 di kota ini. “Kami melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tadi kami minta juga kepada tokoh masyarakat, tokoh agama untuk berpartisipasi, mengingatkan masyarakat dan warga kita, untuk penegakkan prokes,” imbuhnya.

Pos terkait