lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial HS (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin malam (24/11/2025).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan pada Rabu (26/11/2025) bahwa HS sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Namun setelah bebas, polisi kembali menerima informasi bahwa pelaku kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku HS,” ujar IPTU Joko.
Dalam penggeledahan di rumah residivis itu, polisi menemukan sejumlah perangkat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Kepada petugas, HS mengaku telah menaruh barang haram pesanan seseorang di dekat sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bekas kotak rokok.
HS bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain sabu dengan berat bersih 0,03 gram, bong hisap, pipet kaca, plastik klip, sekop dari sedotan, kotak rokok bekas, serta satu unit telepon genggam.
Editor: Rizki


