lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan. Salah satu nama yang disebut akan mendapat gelar tersebut adalah Presiden ke-2 RI, Soeharto.
“Untuk gelar pahlawan rencananya Insha Allah akan diumumkan hari Senin. Nanti akan ada semacam keputusan pemberian gelar pahlawan nasional,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta.
Prasetyo menyampaikan jumlah penerima gelar pahlawan nasional ada sekitar 49 nama, yang diusulkan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden Prabowo.
“Totalnya belum tahu, nanti bapak Presiden yang umumkan” ucap Prasetyo.
Senada, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan rencana tersebut. Segala macam kontrovesi terkait pemberian gelar pahlawan itu menurutnya merupakan sebuah konsekuensi.
“NasDem sudah kasih statement, sepakat itu. Nggak ada masalah,” kata Paloh usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Ia menilai bahwa selama masa jabatannya, Soeharto telah memberikan peran yang besar bagi Indonesia. Meskipun ada kekurangan, tapi harus dilihat secara objektif.
“Keberadaan beliau sebagai presiden telah membawa progress pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmatin hari ini,” tambahnya.
Mekanisme Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Dia
Sementara itu, akademisi IAIN Gorontalo, Sahmin Madina, mengatakan masih adanya penolakan justru menunjukkan bahwa sebagian elite bangsa belum sepenuhnya berdamai dengan masa lalunya.
“Jika luka sejarah terus dijadikan alasan politik, kita akan sulit maju. Padahal bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui masa lalunya, baik sisi gelap maupun cemerlangnya,” ujar Sahmin.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ToBe Institute, Mochamad Imamudinussalam, mengingatkan bahwa mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional sudah diatur dengan ketat, melalui proses verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar serta Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, tudingan bahwa prosesnya tertutup atau sarat kepentingan politik dinilai tidak berdasar.
“Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional itu sudah berkali-kali diusulkan, tahun 2008, 2010, 2015, dan 2016. Sebagian besar suara DPR dan para tokoh juga setuju. Jadi mau apalagi,” tegasnya.
Menjelang Hari Pahlawan 10 November, pemerintah melalui Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang memenuhi kriteria tertentu. Pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada warga yang berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintah, hendaknya dijadikan sebagai simbol rekonsiliasi nasional dan kedewasaan politik bangsa.
Soeharto bukan sekadar pemimpin selama tiga dekade, tetapi sosok yang berhasil meletakkan fondasi kokoh bagi pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. [*]
*Siaran Pers Kementerian Sekretariat Negara
Editor: Rizki


