lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan kualitas tata ruang kota melalui rencana penataan kawasan kumuh dan pelebaran jalan di dua kelurahan strategis.
Pada Senin (18/11/2025), Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, didampingi Wakil Bupati, Felix Soenadi Y. Tingan, serta sejumlah kepala perangkat daerah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang akan ditata.
Peninjauan difokuskan pada kawasan padat penduduk di RT 4, RT 5, dan RT 6 Kelurahan Lanjas, serta beberapa titik di Kelurahan Melayu. Rombongan menyusuri jalur dari Lanjas hingga Melayu untuk melihat kondisi riil lapangan, mengidentifikasi titik-titik prioritas, serta memastikan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kualitas lingkungan permukiman yang dinilai kumuh, tetapi juga meningkatkan estetika kota dan fungsi tata ruang secara menyeluruh. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga berencana melakukan pelebaran badan jalan di sepanjang koridor kedua kelurahan tersebut. Program ini diharapkan dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas, meningkatkan konektivitas antarkawasan, serta memperlancar mobilitas masyarakat.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa penataan kawasan kumuh merupakan agenda strategis pemerintah daerah.
“Penataan ini bukan hanya soal memperindah kawasan, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan mobilitas masyarakat. Pelebaran jalan akan membawa dampak besar bagi perkembangan kota, dan pembangunan di sektor lain juga terus kita prioritaskan demi kepentingan masyarakat Barito Utara,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara, Junaidi, menyampaikan bahwa penataan kawasan kumuh di RT 4, RT 5, dan RT 6 Kelurahan Lanjas direncanakan mulai dilaksanakan secara fisik pada 2026. Sementara itu, untuk Kelurahan Melayu—terutama kawasan sekitar Mapolres Barito Utara—program pengadaan tanah juga dijadwalkan pada tahun yang sama.
“Perencanaan teknis seperti Feasibility Study (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Detail Engineering Design (DED) akan dilakukan pada 2026. Pelaksanaan fisik kemungkinan dimulai tahun 2027 melalui skema multiyears,” jelas Junaidi.
Dengan langkah penataan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan.
Editor : Tim Redaksi


