lenterakalimantan.com, PARINGIN – Bupati Abdul Hadi, mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Kejari Balangan, Paringin Selatan, Selasa (22/4/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, bersama Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi. Turut hadir menyaksikan, Bupati Abdul Hadi, Camat Awayan, serta jajaran pegawai Kejari Balangan.
BACA JUGA : Pasca-Dilantik, Wakil Bupati Balangan Layangkan Pesan Serius untuk PPPK-PNS
Kajari Mangantar Siregar menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Upaya ini dinilai penting dalam meningkatkan akuntabilitas serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Pendampingan akan kami berikan apabila muncul persoalan hukum, termasuk antarwarga yang memerlukan kehadiran Kejaksaan. Kami siap melayani,” ujarnya.
Bupati Abdul Hadi menyambut baik langkah Kejari dan menyampaikan apresiasinya. Ia menilai, kehadiran Kejaksaan hingga ke tingkat desa akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bersih.
“Saya mengimbau seluruh kepala desa se-Balangan agar aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejari. Hari ini, Desa Muara Jaya menjadi pelopor pendampingan. Harapannya, semua desa bisa menyusul,” kata Bupati Abdul Hadi.
BACA JUGA : Balangan Cetak Sejarah, 10 Desa Pertama di Banua Anam Diresmikan Jadi Desa Anti Maladministrasi
Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, dalam kesempatan itu juga memaparkan rencana pembangunan Gedung Terpadu di desanya. Ia berharap proses pembangunan yang akan didampingi pihak Kejaksaan tersebut bisa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami optimistis seluruh tahapan pembangunan akan lebih terarah dan transparan,” pungkas Suhaimi.
Editor : Rian


