lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) senilai Rp 6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Bantuan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.
Penyaluran hibah disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol Kalteng Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, Senin (10/11/2025).
Darliansjah menjelaskan, pada tahun ini hibah bantuan keuangan diberikan kepada sembilan parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Kalteng hasil Pemilu 2024.
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah.
Ia menegaskan, setiap partai penerima bantuan keuangan wajib menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.
“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Badan Kesbangpol Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan BPK RI, serta utusan dari masing-masing partai politik penerima bantuan keuangan.
Editor: Rian


