lenterakalimantan.com, PARINGIN – Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP Kabupaten Balangan, baru-baru ini membuka aduan secara online.
Layanan aduan online Satpol PP, merupakan layanan Hotline yang memuat informasi tentang Kamtibmas dan Pelanggaran Perda dan Perkada, serta informasi yang menyajikan tugas dan fungsi dari layanan Satpol PP itu sendiri.
Hal ini disampaikan, Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah, Kamis (25/7/2024).
“Secara garis besar cakupan layanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) untuk masyarakat Balangan secara keseluruhan berada diseluruh wilayah kerja Satpol PP Balangan, melalui layanan online, akan membantu masyarakat untuk mengakses layanan dengan cepat,” ucapnya.
Ia mengakui, potensi tertinggi gangguan masalah ketertiban berada di wilayah Kecamatan Paringin, dimana jarak tempuh yang berjarak kurang lebih 7 Km, dari kantor Satpol PP Balangan, tentunya hal ini memakan waktu, untuk itu melalui layanan Hotline, dapat mempersingkat waktu dan mempercepat respon pelayanan.
“La-Lisa merupakan layanam aduan online Satpol PP Balangan, sebagai produk inovasi dalam memperluas informasi yang berkaitan dengan aduan atau keluhan dari masyarakat di Kabupaten Balangan,” jelas Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah.
Menurutnya, adanya program aduan lain, seperti SP4N Lapor yang belum cukup familiar di telinga masyarakat, dimana masyarakat lebih cendrung melapor secara langsung kepada petugas Satpol PP, laporan secara online menjadi dasar hadirnya inovasi La-Lisa.
“Layanan online merupakan pelengkap dari sarana media komunikasi dan informasi, juga berfungsi sebagai layanan aduan publik terkait pelanggaran Perda maupun Perkada, dan gangguan kamtibmas di Kabupaten Balangan,” pungkasnya.