• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sultra Industrial Park Menuai Sorotan Diduga Terjadi Tumpang Tindih IUP Hingga Masuk Kawasan Hutan Produksi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sultra Industrial Park Menuai Sorotan Diduga Terjadi Tumpang Tindih IUP Hingga Masuk Kawasan Hutan Produksi
BeritaNasional

Sultra Industrial Park Menuai Sorotan Diduga Terjadi Tumpang Tindih IUP Hingga Masuk Kawasan Hutan Produksi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
Foto: Diskominfo Bombana
SHARE

lenterakalimantan.com, BOMBANA – Rencana pembangunan Sultra Industrial Park (SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan serius. Proyek yang digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah diduga menyimpan segudang persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang, tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP), hingga dugaan masuk kawasan hutan produksi.

Lokasi yang direncanakan sebagai kawasan industri SIP masih mengacu pada RTRW Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033 yang belum direvisi. Dalam dokumen tata ruang lama tersebut, Rarowatu Utara tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan ditetapkan sebagai kawasan pertambangan emas placer.

Di tengah belum rampungnya revisi RTRW yang masih dibahas di DPRD Bombana, Pemerintah Daerah tetap menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Sultra Industrial Park. Langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan investor agar tidak hengkang.

PKKPR ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Bombana, Pajawa Tarika, dengan merujuk pada Pasal 28 Ayat 2 poin a RTRW lama. Padahal, pasal tersebut secara eksplisit menetapkan Rarowatu Utara sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan industri.

“Kami berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi RTRW baru belum ditetapkan, di sisi lain daerah sangat membutuhkan investasi,” ujar Pajawa Tarika. Ia berdalih, penerbitan PKKPR dilakukan dengan asumsi bahwa aktivitas pertambangan emas masih dapat dianggap sebagai kegiatan penunjang kawasan industri. Pajawa juga mengklaim, dalam draf RTRW terbaru, Rarowatu Utara telah diarahkan menjadi kawasan industri. Namun hingga Januari 2026, pembahasan di DPRD Bombana tak kunjung rampung.

“Awalnya diperkirakan Agustus 2025 sudah ditetapkan, tapi hingga kini belum tuntas. Kami berharap DPRD segera mengesahkan Perda RTRW agar investasi tidak terhambat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Teknis Kabupaten Bombana pada 14 April 2025, lokasi rencana kawasan industri SIP dinyatakan belum clean and clear. Dalam dokumen PKKPR terungkap, kawasan tersebut memiliki bekas bukaan tambang seluas sekitar 180 hektare serta terdapat mata air Lulua yang berpotensi terdampak. Tak hanya itu, lokasi SIP juga tumpang tindih dengan IUP milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Atas kondisi tersebut, Dinas PM PTSP Bombana memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada PT SIP, antara lain:

– Berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait klaim kepemilikan lahan masyarakat

– Menyelesaikan seluruh hak atas tanah untuk mencegah konflik sosial

– Mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau penurunan status kawasan

– Mengurus perizinan ke Kementerian ESDM terkait aktivitas pertambangan di dalam kawasan industri

“Seluruh persoalan lahan dan perizinan wajib diselesaikan sebelum kegiatan dilaksanakan,” demikian ditegaskan dalam dokumen PKKPR.

Total luas kawasan rencana Sultra Industrial Park mencapai 1.368 hektare, seluruhnya berada di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan rincian:

– Areal Penggunaan Lain (APL): 553 hektare

– Hutan Produksi (HP): 339 hektare

– Hutan Produksi Terbatas (HPT): 475 hektare

Kabar yang beredar menyebutkan, kawasan industri SIP nantinya bakal dibangun smelter pengolahan bijih nikel, dan lahan di kawasan itu mengandung mineral berharga lain seperti emas, limonit, serta batuan logam lainnya.

Terkait status kawasan, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bombana Arsyad menjelaskan bahwa Perda RTRW masih dalam proses pembahasan, sehingga belum bisa dipetakan secara jelas wilayah untuk industri, pemukiman, atau hutan. Ia berjanji akan mengebut penyelesaian pembahasan pada Februari mendatang agar menjadi rujukan bagi semua pihak. Arsyad menduga Pemda merujuk RTRW sebelumnya dalam penerbitan izin, dan menyatakan bahwa RTRW kabupaten tidak boleh bertentangan dengan RTRW provinsi.

Pemkab Bombana terlihat sangat agresif memuluskan investasi PT SIP ini, karena PKKPR diterbitkan hanya dalam sebulan setelah permohonan masuk pada 27 Maret 2025 dengan nomor surat 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025. Sebelumnya, Pemda melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan seluas 1.416 hektar, namun karena terdapat 48 hektar Lahan Pangan Berkelanjutan, luas yang bisa digunakan menjadi 1.368 hektar.

Editor: CAN

Terpopuler

Hari Kartini
Peringati Hari Kartini, Hj Noor Hayati Ajak Kader PKK Bergerak Dinamis
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dukung Program Asta Cipta, Kapolresta Banjarmasin Tabur 12.000 Bibit Ikan Lele

Muscab Serentak di Kalsel, Ini Instruksi AHY ke Kader Demokrat Kalsel Jelang Pemilu 2024

Dua Penjaga Malam Jual Sabu di Ringkus Polisi

Pj Bupati Barut Hadiri Sarasehan Nasional Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Global

Dengarkan Saran dan Masukan Disdukcapil Tapin Adakan Forum Konsultasi Publik

Buka Puasa bersama Ratusan Pemulung Eks TPAS Basirih, Walikota Banjarmasin akan Optimalkan TPST Jamin Mata Pencaharian

Tragis! Pengemudi Mobil CR-V Tabrak Murid SD di Desa Kait-Kait Tala, Dua Orang Meninggal dan Dua Lainnya Luka-Luka

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Bahas Penyertaan Modal Perumda Pasar Bauntung Batuah

HUT ke-45 Satpam, Wagub Kalteng Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis

Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Pemkab HST Peringati Hari Kesaktian Pancasila

TAGGED:BombanaIUPKawasan Hutan ProduksiSulawesi TenggaraSultra Industrial Park
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Prabowo di Antara Tokoh-Tokoh Tangguh
Next Article Bupati Tabalong Lantik Pejabat Baru, Tekankan Pentingnya Kerja Tim yang Solid

Latest News

Wabup Batola
Wabup Batola Hadiri Seminar Nasional Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Banua
KALIMANTAN SELATAN April 21, 2026
Pemkab Batola
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Pemkab Batola Dukung Kejuaraan Bulutangkis BNNK
KALIMANTAN SELATAN April 21, 2026
DPRD Kalteng Dukung Aspirasi Warga Katingan Hulu, Perbaikan Jalan Mendesak Ditindaklanjuti
Berita April 21, 2026
Kabar Gembira, Layanan Paspor Hadir Setiap Pekan di MPP Tabalong
Berita April 21, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?