• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tegas! Satpol PP Eksekusi Enam Reklame Ilegal dalam Operasi Malam Hari
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tegas! Satpol PP Eksekusi Enam Reklame Ilegal dalam Operasi Malam Hari
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Tegas! Satpol PP Eksekusi Enam Reklame Ilegal dalam Operasi Malam Hari

Ikhsan Makkawali
Last updated: November 29, 2025 9:37 pm
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Satpol PP
Satpol PP Eksekusi Enam Reklame Ilegal dalam Operasi Malam Hari. Foto: MC Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan sejumlah reklame yang melanggar aturan pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar enam titik reklame, terdiri dari empat reklame bando dan dua reklame tipe billboard.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa tiga reklame bando telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ketiganya berada di samping Hotel Mentari, depan Caffe Nordu, dan dekat Bundaran Kayu Tangi. Sementara satu reklame bando di Jalan Sutoyo S beserta dua billboard di median jalan tetap menjadi sasaran penertiban.

Salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S dibongkar langsung oleh petugas. Proses pembongkaran melibatkan pekerja dengan peralatan pemotongan besi dan satu unit crane untuk menurunkan konstruksi reklame yang berada di samping tower PDAM Honda One Heart.

“Karena batas waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik, yaitu di Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, serta di depan Masjid Hasanuddin Majedie,” ujar Ahmad Muzaiyin.

Penertiban turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta aparat TNI dan Polri. Meski arus lalu lintas cukup ramai, proses pembongkaran berlangsung kondusif dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di beberapa titik.

Operasi penertiban dimulai pukul 22.00 Wita. Salah satu reklame bando di Jalan Sutoyo S baru berhasil diturunkan pada Sabtu dini hari (29/11/2025) sekitar pukul 01.29 Wita.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penempatan, perizinan, pembiayaan, hingga sanksi penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.

“Ini merupakan pelanggaran karena dalam perda sudah tidak dibolehkan lagi reklame yang melintang di jalan maupun berada di median jalan. Kegiatan penertiban ini sebenarnya telah direncanakan sejak 2021, sempat tertunda karena pandemi, dan kini kembali kami laksanakan,” tegas Ahmad Muzaiyin.

Sumber : MC Banjarmasin 

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Reka Ulang Pembunuhan Janda Muda di Semayap Kotabaru, Ada 27 Adegan Diperagakan Hardianoor

LPJ Hibah Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2023, Diserahkan Badan Kesbangpol Balangan

Aset Daerah Balangan Akan Diinventarisasi, Kepala BPKP Kalsel : Kalau Hilang Harus Ganti Rugi!

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Kalteng Gelar Doa Lintas Agama-Forum Kamtibmas

TMMD ke-125 Resmi Dimulai, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran TNI Bangun Daerah Pinggiran

Tabrak Lari, Seorang Pemotor Tewas di Desa Bentok Darat Tala

KPU Banjarmasin Resmi Tetapkan HM Yamin-Hj Ananda sebagai Walikota dan Wakil Walikota

Bahlil Lahadalia Jabat Ketum DPP Golkar, Rudy Masud: Dukungan Pilkada Tidak Berubah

Bank Muamalat dan BMM Gelar Aksi Sosial

Kebun Raya Banua Terbaik Kedua se-Indonesia, Megawati Soekarnoputri Langsung Serahkan Penghargaan

TAGGED:Ahmad MuzaiyinBanjarmasinKepala Satpol PP Kota BanjarmasinSATPOL PPTegas! Satpol PP Eksekusi Enam Reklame Ilegal dalam Operasi Malam Hari
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalsel Muhidin Gubernur Kalsel Muhidin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 Bersama Presiden Prabowo
Next Article PT BRE Kucurkan Beasiswa untuk 274 Pelajar Tapin dan Santri Timur Tengah

Latest News

Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?