lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH — Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menghadiri rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Abpednas Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Barakati, Rabu pagi (19/11/2025).
Saat membacakan sambutan Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Felix menyampaikan bahwa MoU ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta sinergi antar-BPD di berbagai kecamatan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap anggota BPD memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum yang mengatur fungsi pengawasan,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan memperkuat kerja sama antara Abpednas Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas penggunaan dana desa. Wakil Bupati turut mengajak seluruh anggota BPD agar bersinergi memastikan dana desa digunakan tepat sasaran.
“Kita harus bekerja sama agar dana desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Panitia, Imbran Rosadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
“Peserta yang hadir terdiri dari 93 ketua BPD se-Barito Utara dan 207 anggota BPD dari total 561 anggota BPD di Kabupaten Barito Utara,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU secara simbolis antara Abpednas dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, anggota BPD, serta undangan terkait lainnya.
Editor : Tim Redaksi


