lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, mengatakan keputusan pemecatan berlaku sejak putusan dibacakan dalam persidangan.
“Dengan diputuskannya perkara ini hari ini, yang bersangkutan secara resmi sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” ujar Hery.
Seili terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri terkait tindak pidana pembunuhan yang saat ini masih berproses di ranah hukum pidana.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan perbuatannya melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dengan putusan PTDH tersebut, Bripda Muhammad Seili resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Rizki












