lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas secara resmi menghibahkan Barang Milik Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Hibah tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya di Kabupaten Kapuas.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Kapuas, M Wiyatno dan Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Senin (29/12/2025).
Objek hibah berupa tanah dan bangunan beserta sarana dan prasarana pendukung yang sebelumnya merupakan Barang Milik Daerah Pemkab Kapuas. Aset yang dihibahkan meliputi tanah seluas sekitar 2.580 meter persegi, bangunan kantor permanen, balai penyuluhan, gudang, pagar kantor, garasi, instalasi jaringan air dan listrik, serta rumah dinas.
BACA JUGA : DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kapuas atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, hibah aset tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Hibah ini mencerminkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna memperkuat pelayanan perpajakan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas, M Wiyatno menyatakan bahwa hibah tersebut merupakan wujud komitmen Pemkab Kapuas dalam mendukung peningkatan pelayanan perpajakan.
Ia berharap aset yang dihibahkan dapat menunjang kinerja KPP Pratama Palangkaraya di Kabupaten Kapuas sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, seluruh hak, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban atas objek hibah beralih sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan selanjutnya dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Kanwil DJP Kalselteng berharap sinergi yang telah terjalin dengan Pemkab Kapuas dapat terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah serta optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Sumber : Rilis
Editor : Tim Redaksi












