lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Perpanjangan masa aktif tersebut bertujuan memberikan kemudahan sekaligus mendukung kelancaran pembayaran dan penyetoran pajak oleh wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelumnya masa berlaku kode billing mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yakni selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.
“Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut,” ujarnya.
Menurut Syamsinar, kendala tersebut dapat berasal dari kondisi di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.
Ia menyebutkan, keadaan kahar yang dimaksud antara lain meliputi gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional (correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang membatasi waktu pembayaran.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, untuk menetapkan kebijakan khusus dalam kondisi tertentu,” jelasnya.
Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, kode billing yang diterbitkan sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap mengikuti ketentuan lama, yakni berlaku selama 7 x 24 jam.
DJP berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan yang lebih baik bagi wajib pajak.
Syamsinar juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal dan terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP.
Sumber : Rilis
Editor : Tim Redaksi












