lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menggelar Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Selasa (2/12/2025), di Aula Bapperida Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M. Saribi, perwakilan organisasi masyarakat, lembaga sosial, tokoh agama, perangkat daerah teknis, lurah, kepala desa, hingga unsur kecamatan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh pengajuan hibah/bansos dilakukan secara terintegrasi melalui SIPD, menggantikan mekanisme manual. Kebijakan tersebut juga menjadi rekomendasi Korsupgah KPK dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah/bansos daerah.
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan SIPD menjadi langkah penting untuk memastikan proses hibah dan bansos berlangsung tertib, transparan, serta tepat sasaran.
“Dengan SIPD, kita ingin memastikan seluruh proses hibah dan bansos lebih terkontrol dan menyentuh masyarakat yang benar-benar memerlukan. Kami berharap seluruh lembaga dan organisasi dapat memahami mekanisme baru ini,” ujar Sekda.
Ia juga mengajak peserta untuk berperan aktif dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap ada masukan dari bapak/ibu semua. Ke depan, kita ingin pengelolaan hibah dan bansos lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, menyampaikan penjelasan mengenai alur pengajuan hibah/bansos melalui SIPD, mulai dari tahapan pengusulan, verifikasi perangkat daerah hingga penetapan kelayakan berdasarkan data dan kebutuhan prioritas pembangunan.
“Semua usulan akan diverifikasi secara objektif dan terukur. Kami mendorong perangkat daerah untuk tidak bekerja sektoral, tetapi melihat kebutuhan secara menyeluruh agar hibah dan bansos sejalan dengan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bapperida siap memberikan pendampingan bagi organisasi masyarakat maupun lembaga yang masih mengalami kendala teknis dalam penggunaan SIPD.
“Kami siap membantu sampai prosesnya selesai,” tegasnya.
Melalui penerapan penuh SIPD, Pemkab Kapuas berharap pengelolaan hibah dan bansos menjadi lebih efektif, transparan, serta mendukung penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran mendatang.
Editor : Tim Redaksi


