lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar rapat pembahasan nota kesepakatan dan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Manuntung, Selasa (16/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs H Minggu Basuki, serta dihadiri Inspektur Daerah, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan para kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Pembahasan kerja sama ini merupakan pembaruan sekaligus perpanjangan dari kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI, dengan penekanan pada penguatan kualitas layanan publik.
Asisten I Setda Kotabaru menjelaskan, salah satu poin penting dalam nota kesepakatan terbaru ini adalah peningkatan mutu pelayanan publik melalui pendampingan dan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI.
Menurutnya, Ombudsman akan berperan dalam melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah daerah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
“Hasil penilaian tersebut nantinya berupa semacam opini terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam kerja sama ini, Ombudsman RI juga menawarkan sejumlah rencana kerja yang akan disesuaikan dengan target dan program masing-masing SKPD di Kabupaten Kotabaru. Rencana kerja tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kualitas pelayanan publik yang dijalankan oleh perangkat daerah.
Terkait upaya pencegahan maladministrasi, Pemkab Kotabaru saat ini telah menunjuk satu desa di setiap kecamatan sebagai percontohan program pengendalian maladministrasi. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan perluasan program tersebut tidak hanya pada tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga mencakup tingkat kecamatan.
“Program ini ditargetkan berjalan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030. Setiap tahun akan ditentukan jumlah desa dan kecamatan yang menjadi sasaran,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kotabaru berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat sekaligus meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : Tim Redaksi












