lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial SUP warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diduga tega melakukan pembacokan terhadap istri sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang, pada Sabtu (14/9) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku SUP (43) telah membacok istrinya sendiri berinisial NUR (44) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Dikatakan Joko, sesuai pengakuan pelaku sendiri, bahwa dirinya merasa marah dan cemburu karena mengetahui istrinya telah berselingkuh.
Selanjutnya Joko memaparkan sesaat sebelum kejadian, Sabtu (14/9/2024) sore korban NUR berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan teman perempuannya yang menggendong seorang anak.
Menurut keterangan beberapa saksi, pelaku yang sudah menunggu dan menghadang korban dirumahnya dan menurunkan paksa korban, sehingga ketiganya terjatuh dari sepeda motornya.
“Setelah korban berdiri, pelaku kemudian menampar korban namun korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian mencabut parang yang ada dibadannya dan hendak menggorok leher korban namun bisa ditahan dengan tangan korban sehingga parang tersebut hanya melukai tangan korban,” terang Joko, Selasa (17/9).
Karena korban melawan, lanjut Joko pelaku membabi-buta membacok tubuh korban, tapi tetap berusaha menghindar.
Mendengar ada keributan, sontak membuat warga berdatangan untuk melerai, pelaku kemudian berhenti melakukan pembacokan dan membuang parangnya ke semak-semak lalu menaikkan korban ke sepeda motor pelaku dan melarikan diri ke arah Muara Uya.
Alhasil terang Joko, korban pun mengalami luka sobek/sayat akibat benda tajam pada jari-jari kedua tangan, luka robek di kaki kiri sepanjang 4cm dan lebam pada pipi dan pelipis yang berdasarkan catatan hasil visum luar pihak medis Puskesmas Muara Uya.
Disamping itu, sambung Joko petugas yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian berpapasan dengan pelaku dan melakukan pengejaran hingga pelaku diamankan saat berada di puskesmas Muara Uya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” tandas Joko.


