Bupati Banjar Saidi Mansyur: Kelembagaan PDAM Intan Banjar Perlu Diperkuat

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur Saat memberi sambutan di Rapat paripurna DPRD Banjar
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur Saat memberi sambutan di Rapat paripurna DPRD Banjar

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kelembagaan PDAM Intan Banjar sebagai bagian dari perusahaan yang melayani masyarakat di bidang air minum. “Maka perlu diperkuat untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”kata Bupati Banjar Saidi Mansyur Di Sela Rapat Paripurna DPRD Banjar, di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu (08/12) siang.

Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Banjar H. M Rofiqi dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,

Bacaan Lainnya

Saidi melanjutkan Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Adapun mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan Penyesuaian yang dilakukan melalui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Raperda ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie, Para Kepala SKPD Banjar serta unsur Forkopimda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *