• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada

Windi Hidayat
Windi Hidayat
Share
2 Min Read
Jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Balangan, mengikuti kegiatan sosialisasi prosedur perjalanan dinas dan Propemperkada 2025, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan. Foto: MC Balangan
Jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Balangan, mengikuti kegiatan sosialisasi prosedur perjalanan dinas dan Propemperkada 2025, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan. Foto: MC Balangan
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemkab Balangan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025, standar biaya perjalanan dinas dalam negeri, serta rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025.

Selaku narasumber, yang notabennya juga sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

“Perbup Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari, oleh sebab itu perlu dilakukan sosialisasi ini untuk dijadikan sebuah landasan, agar dipahami,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Jum’at (24/1/2025).

Menurutnya, secara substantif, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya, namun kali ini, pihaknya lebih mempertajam serta melengkapi hal-hal yang dirasa masih kurang.
“Seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Balangan, wajib menjadikan Perbup ini sebagai acuan dalam pelaksanaan perjalanan dinas,” pungkasnya.

Selain itu, Muhammad Roji juga mengungkapkan bahwa, pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi, sebagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah.

“Mengingat hal ini sangat penting, setiap Perkada harus direncanakan dengan matang. Kami mengimbau kepada seluruh SKPD, agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang akan menjadi landasan yuridis untuk pelaksanaan program masing-masing,” tegas Kabid Hukum Setda Balangan.

Dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh SKPD terhadap regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan program kerja daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Di kesempatan itu, kegiatan sosialisasi cara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan.

Terpopuler

Pemkot Banjarbaru
Pemkot Banjarbaru Perkuat Peran Bunda PAUD untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Fitur Andalan Paylater CIMB Niaga Siap Dirilis Dipenghujung 2024

Silaturahmi di Kapuas, Wagub Kalteng Dorong Dukungan DPR RI untuk Percepatan Pembangunan

PT Lintas Jawa Group Launching Kantor Barunya

Kualitas Udara Tak Sehat Akibat Karhutla, Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Uvaya Bagikan Masker

Lepas Peserta Porseni PGRI Tanah Bumbu ke Tanah Laut, Abah Zairullah Berpesan: Junjung Tinggi Sportivitas

Pemprov Kaltim Buka Seleksi Direksi BUMD Tahun 2025

PDAM Balangan Usulkan 400 Sambungan Gratis untuk Warga

Diskominfo Kalsel Tingkatkan Kapasitas Humas Lewat Bimtek Strategi Komunikasi

Hasil Quick Count Pilgub Kaltim 2024, Rudy-Seno Unggul 56,89 Persen

GAC Indonesia Luncurkan AION UT, Mobil Listrik Urban yang Dinamis dan Penuh Gaya

TAGGED:BalanganLegalitas Perjalanan DinasPemkab BalanganProsedur PerkadaSosialisasi Perbup Nomor 2 Tahun 2025
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional
Next Article Petugas Pleton I DPKP Kabupaten Banjar regu Triton berhasil mengevakuasi ular piton sepanjang kurang lebih 4 meter di area pemakaman, Jum'at (24/1/2025) pagi. Foto: DPKP Banjar DPKP Banjar Berhasil Evakuasi Ular Phyton 4 Meter di Area TPU

Latest News

Pemkot Banjarbaru
Tekan Inflasi, Pemkot Banjarbaru Siapkan Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
Titik Baca Digital
IAD Kejari Banjarmasin dan Dispersip Luncurkan Titik Baca Digital
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
DWP Kotabaru
Wujudkan Keluarga Sehat, DWP Kotabaru Sosialisasikan Pentingnya Rumah Layak Huni
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
raffa
Raffa dan Siti Fatimah Terpilih sebagai Putra-Putri Pariwisata Balangan 2026
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?