lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU — Kepolisian Sektor (Polsek) Mantewe berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial I bin M diamankan pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya seorang pria bernama Rudi alias Uno (32), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam kondisi tidak bernyawa di Jalan Kodeco Km 64, RT 008 RW 002, Desa Gunung Raya, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang melintas di kebun kelapa sawit milik warga setempat. Melihat korban tergeletak di lokasi kejadian, saksi segera meminta bantuan warga sekitar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Ipda Priyo, menjelaskan bahwa setelah dipastikan meninggal dunia, korban dievakuasi ke rumah warga dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum.
“Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Mantewe langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya kepada Lenterakalimantan.com, Selasa (23/12/2025).
Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat. Pada malam hari yang sama, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan dukungan Polsek Piani Polres Tapin, berhasil mengamankan tersangka I bin M di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP. Dugaan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum, pakaian korban yang terdapat noda darah, serta satu buah linggis sepanjang sekitar 105 sentimeter.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muhammad Tamyiz


