lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pengupahan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp4.093.071,54. Sementara itu, UMSK ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp4.095.118,07 untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan Rp4.095.936,68 untuk sektor pertambangan.
“Penetapan ini sudah melalui proses musyawarah bersama dalam Dewan Pengupahan Daerah, sehingga wajib dijadikan acuan oleh seluruh perusahaan,” ujar Nurul Anwar di Muara Teweh, Rabu (7/1/2026).
Politisi PKB tersebut juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan upah dan produktivitas tenaga kerja. Ia menilai hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha menjadi kunci keberlangsungan usaha yang sehat.
Selain itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja setempat untuk meningkatkan pengawasan di lapangan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong Disnaker untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak, khususnya terkait pengupahan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pekerja dalam menyampaikan keluhan sekaligus memastikan adanya tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


