lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan di daerah.
LHP Semester II Tahun 2025 diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Kegiatan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Kalteng, Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK Perwakilan Kalteng mencakup aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan, khususnya terhadap kegiatan usaha pertambangan pada Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja operasional Bank Pembangunan Daerah yang meliputi periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas kinerja dan profesionalisme jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan tim Pemeriksa BPK Perwakilan, yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaannya dengan profesional, independen, dan obyektif,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak hanya bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
“Pemeriksaan ini bertujuan tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun menjadi instrumen penting guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja pelaksanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kegiatan usaha pertambangan, serta penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Edy juga mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait agar segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP tersebut secara serius dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, kepada Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam laporan ini dengan sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab,” pesannya.
LHP Semester II Tahun 2025 ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, guna meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif.
Pada akhirnya, langkah ini diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Editor: Rizki












