lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kasus pembunuhan di Desa Bentok Darat, Bati-Bati, Tanah Laut, akhir Desember 2025 lalu akhirnya terungkap.
Pelaku kini telah diamankan oleh Polres Tanah Laut, lengkap dengan motif dan barang bukti yang sempat dibuang untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Kamis (15/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan tidak menghadirkan tersangka ke hadapan publik.
“Kami mengikuti ketentuan terbaru KUHAP yang melarang tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi, sehingga tersangka tidak kami tampilkan,” tegas AKBP Ricky Boy Siallagan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat. Tersangka berinisial HE (40) diduga menghabisi nyawa korban berinisial B, yang merupakan tetangga mess pelaku sendiri. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu, karena pelaku mencurigai korban kerap menggoda istrinya.
Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, pelaku mendatangi mess korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menebas ke arah kepala korban.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali menebas korban berulang kali hingga korban terjatuh tertelungkup dan meninggal dunia di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sekitar 20 luka akibat senjata tajam.
“Senjata yang digunakan sempat dibuang dan dibersihkan di wilayah perbatasan Banjarbaru-Tanah Laut, namun berhasil kami temukan,” ungkap AKP Cahya.
Adapun penangkapan tersangka dilakukan setelah HE menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Editor : CAN


