lenterakalimantan.com, TANJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas meringkus seorang pria berinisial AB (42), warga Kelurahan Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan penyelidikan. Saat melihat kedatangan polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Joko, Rabu (21/01/2026).
Meski sempat melawan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB merupakan seorang residivis. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,25 gram, ponsel, kotak rokok, selembar tisu, serta satu unit skuter matik warna biru.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong,” terangnya.
Iptu Joko menegaskan bahwa Polres Tabalong berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. Sinergi ini penting demi mewujudkan Tabalong yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Editor: Rizki












