lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan desa, Jumat (6/2/2026), di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan dibuka langsung Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dan dihadiri Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.
Bimtek menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah yang juga PPID Utama Provinsi, Erwindy.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas selaku ketua panitia melaporkan bahwa bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengelola PPID, khususnya dalam tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Ia mengungkapkan, dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa. Capaian tersebut menjadikan Kapuas sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang membentuk PPID hingga tingkat desa sekaligus melaksanakan bimbingan teknis pengelolaannya.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Perangkat daerah dan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib membentuk dan mengoptimalkan peran PPID.
Bupati berharap peserta mengikuti bimtek secara serius dan mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.
“Jadikan PPID sebagai sarana membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pesannya.
Rangkaian kegiatan pembukaan turut diisi dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, serta kehumasan Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap pengelolaan PPID di tingkat perangkat daerah dan desa semakin profesional, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Editor : Tim Redaksi


