lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (11/2/2026) pagi.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, para camat, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan kepala desa, adanya kekosongan jabatan, serta penyesuaian kebijakan terkait pemilihan kepala desa. Langkah tersebut diambil guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Sebanyak 33 Pj Kepala Desa yang dilantik berasal dari 11 kecamatan, yakni Kapuas Hilir, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Kapuas Murung, Basarang, Mantangai, Kapuas Tengah, Tamban Catur, Pasak Telawang, Dadahup, dan Bataguh. Sementara 6 anggota BPD PAW berasal dari Desa Batu Nindan, Panarung, Bungai Jaya, Pulau Mambulau, dan Menteng Karya.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas mengucapkan selamat kepada para Pj Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dilantik serta berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga momen ini menjadi motivasi saudara-saudara untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dalam rangka memajukan pembangunan di desa masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Selain itu, ia berpesan agar Pemerintah Desa dan BPD dapat berjalan harmonis, berdiri di atas semua golongan dan kepentingan, serta senantiasa berkoordinasi dengan camat dan pemerintah kabupaten. Penggunaan anggaran desa diminta berorientasi pada skala prioritas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin tertib, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sehingga pembangunan di tingkat desa dapat semakin maju dan mandiri.
Editor : Tim Redaksi


