lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan dalam agenda audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si. Ia menjelaskan, pencatatan hak cipta menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat daerah.
“Melalui pencatatan ini, negara hadir memberikan perlindungan hukum atas karya kreatif yang dihasilkan,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs. Muhlis menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan pengembangan UMKM.
Menurutnya, sertifikat hak cipta dan desain industri batik yang diterima merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum atas kreativitas masyarakat Barito Utara. Dengan adanya perlindungan tersebut, produk lokal diharapkan memiliki nilai tambah, daya saing, serta peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi proses pencatatan hak cipta dan desain industri batik khas daerah.
Ia menilai, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam mendorong pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara yang mengangkat unsur budaya dan kearifan lokal.
“Perlindungan hak cipta akan memperkuat posisi produk kerajinan daerah agar lebih kompetitif dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Dekranasda juga menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hak cipta yang dicatatkan merupakan desain batik khas Barito Utara yang merepresentasikan identitas serta warisan budaya daerah melalui produk kriya dan fesyen. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, jajaran Tim Penggerak PKK, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara, serta undangan terkait lainnya.
Editor : Tim Redaksi


