lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, dan menjaga kepastian berusaha.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2).
Indah mengatakan, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos pada 2026 diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target terukur.
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Penguatan Regulasi Perusahaan
Pada aspek regulasi dan tata kelola, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah ditargetkan berjalan di 1.459 perusahaan.
Kemnaker juga akan melakukan diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang, mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta memperkuat fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional.
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” kata Indah.
Perluasan Jaminan Sosial dan Kelembagaan
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Fasilitas kesejahteraan akan diberikan kepada 830 pekerja, serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja atau buruh.
Penguatan kelembagaan juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Selain itu, Kemnaker akan memberikan edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif kepada 300 orang.
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan untuk menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang dan penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
Indah menegaskan, penguatan sistem pada 2026 menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja sekaligus menjaga stabilitas usaha.
“Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan,” ujarnya.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi


