lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”, dengan menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif melalui langkah promotif dan preventif.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Yassierli, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas. Ia menyarankan pembentukan struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.
Aspek promotif menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif berfokus pada pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
“Keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, memiliki target terukur, hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujarnya.
Selain isu pencegahan kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti tantangan perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia mengakui tantangan terbesar berada di sektor informal yang umumnya memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki penghasilan tetap.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” kata Yassierli.
Karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan solusi yang lebih kreatif agar kelompok pekerja informal dapat terjangkau perlindungan jaminan sosial.
Yassierli juga menekankan pentingnya kajian aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi. Ia meminta Direksi memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas dalam tata kelola lembaga, khususnya dalam pengelolaan dana dan investasi agar memberi manfaat optimal bagi pekerja.
Menutup arahannya, Yassierli menegaskan pentingnya sinergi antara Kemnaker sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana program jaminan sosial.
“Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi. Kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi


