• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar
Nasional

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar

lenterakalimantan.com
Last updated: Februari 24, 2026 8:41 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Kemnaker
Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar. Foto: Biro Humas Kemnaker
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp4.482.000.000 kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda yang dikenakan berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan bentuk pelanggaran penggunaan TKA.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail melalui keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.

Ismail menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Denda yang dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi berasal dari enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sedangkan nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut rincian perusahaan dan besaran denda:

Sulawesi Tengah

PT DSI – Rp84.000.000

PT ITSS – Rp180.000.000

PT GCNS – Rp150.000.000

PT IMIP – Rp108.000.000

PT RI – Rp252.000.000

PT DSI – Rp180.000.000

Kalimantan Barat
PT BAP – Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
PT UAI – Rp12.000.000

Kepulauan Riau
PT HKI – Rp336.000.000
PT GH – Rp18.000.000

Sumatera Utara
PT BIS – Rp972.000.000

DKI Jakarta
PT CAA – Rp18.000.000

Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA akan terus diperkuat guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

PAM Bandarmasih Perkuat Silaturahmi Ramadan Lewat Serambi Surau di Langgar Mujahidin
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Lontarkan Abu Setinggi 700 Meter, Gunung Ili Lewotolok NTT Meletus!

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing

Soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Bupati Banjar Menandatangani MoU dengan BP2MI

OCTO: Satu Identitas Digital untuk Semua Layanan Perbankan

Jelang Nataru, Legislator Pusat Heru Widodo Dorong Polda Kalsel Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba

Banmus DPRD Kalsel Studi Komparasi ke DPRD DKI Jakarta

STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto

Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY Bicara Target Pendaftaran Tanah dan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia

Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis, Menteri ATR/Kepala BPN: Manfaatkan, Gunakan Sebaik-baiknya

TAGGED:48 MiliarDirektur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan KemnakerDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) KemnakerIsmail PakayaJAKARTAKemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4kemnaker RIRinaldi Umar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ombudsman Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat
Next Article Menaker Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

Latest News

DPRD Kalteng
Dinilai Picu Konflik Sosial, DPRD Kalteng Desak Pencabutan Izin PT Asmin Bara Bronang 
KALIMANTAN TENGAH Maret 5, 2026
KLA
Targetkan Predikat Nindya, Pemkab Tabalong Perkuat Komitmen Lintas Sektor KLA 2026
KALIMANTAN SELATAN Maret 5, 2026
Pesawat
Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Bolivia, 24 Orang Tewas dan Uang Bank Sentral Dijarah
Internasional Maret 5, 2026
Serambi Surau PAM Bandarmasih
Serambi Surau PAM Bandarmasih Sasar Sungai Lulut, 50 Paket Sembako dan Bantuan Operasional Diserahkan
KALIMANTAN SELATAN Maret 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?