• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar
Nasional

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Kemnaker
Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar. Foto: Biro Humas Kemnaker
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp4.482.000.000 kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda yang dikenakan berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan bentuk pelanggaran penggunaan TKA.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail melalui keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.

Ismail menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Denda yang dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi berasal dari enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sedangkan nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut rincian perusahaan dan besaran denda:

Sulawesi Tengah

PT DSI – Rp84.000.000

PT ITSS – Rp180.000.000

PT GCNS – Rp150.000.000

PT IMIP – Rp108.000.000

PT RI – Rp252.000.000

PT DSI – Rp180.000.000

Kalimantan Barat
PT BAP – Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
PT UAI – Rp12.000.000

Kepulauan Riau
PT HKI – Rp336.000.000
PT GH – Rp18.000.000

Sumatera Utara
PT BIS – Rp972.000.000

DKI Jakarta
PT CAA – Rp18.000.000

Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA akan terus diperkuat guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Usulan
Tito Minta Kepala Daerah Kritis, Jangan Mudah Percaya Usulan Anggaran Birokrasi
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kunjungi Pemakaman Sunan Giri di Gresik, Menteri AHY: Sertipikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan dan Disegerakan

Dukung IKM Kalsel, Dinas Perindustrian Aktif Promosi Lewat INACRAFT dan Pameran Nasional

Bupati Banjar Hadiri Audiens di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Demokrat Sebut Gugatan Soal AD/ART Dari Kubu Moeldoko Keterlaluan !

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

Toyota Tak Ketinggalan Panaskan Persaingan Mobil Komersial

DPRD Barut Melakukan Kunker ke DPRD Kota Tangerang Terkait Penanganan Tenaga Non-ASN

Al Habib Umar Yaman Titip Salam untuk Masyarakat Kalsel Saat Bertemu Gubernur Sahbirin Noor

Serahkan Sertipikat di Kudus, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan

Kejagung Periksa Beberapa Saksi Terkait Kasus Emas dan Tambang

TAGGED:48 MiliarDirektur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan KemnakerDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) KemnakerIsmail PakayaJAKARTAKemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4kemnaker RIRinaldi Umar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ombudsman Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat
Next Article Menaker Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

Latest News

Ahli waris
Empat Keluarga Korban Kecelakaan Maut Banjarbaru–Batulicin Terima Santunan Rp50 Juta dan Bantuan Sosial
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
triwulan II
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,53 Persen pada Triwulan II 2026, Sektor Pertanian Masih Dominan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 5, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Tekankan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko untuk Cegah Korupsi
KALIMANTAN SELATAN Agustus 5, 2026
TEPRA
Wagub Kalteng Buka Rakor TEPRA, Dorong Percepatan Serapan Anggaran dan Kualitas Pembangunan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 5, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?