• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OPINI LENDER: MENGUJI “ITIKAD BAIK” PT DANA SYARIAH INDONESIA
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OPINI LENDER: MENGUJI “ITIKAD BAIK” PT DANA SYARIAH INDONESIA
Nasional

OPINI LENDER: MENGUJI “ITIKAD BAIK” PT DANA SYARIAH INDONESIA

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
9 Min Read
PT DANA SYARIAH INDONESIA
PT DANA SYARIAH INDONESIA
SHARE

lenterakalimantan.com – Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdapat indikasi kuat bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak menunjukkan itikad baik (bad faith) dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para Lender. Indikasi ini dapat dianalisis dari aspek transparansi, kepatutan, kemampuan bayar, serta etika bisnis dan kepatuhan regulasi.

1. PELANGGARAN ASAS TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN WAKTU

Dalam surat resmi DSI Nomor 327/DSI/DIR/XII/2025, DSI berjanji akan menyampaikan materi RUPD paling lambat akhir Januari 2026. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan hal-hal berikut:

a. Email Kosong
Pada tanggal 30 Januari 2026, DSI mengirimkan email tanpa lampiran materi apa pun. Tindakan ini merupakan kelalaian profesional yang fatal atau indikasi kesengajaan untuk mengulur waktu tanpa benar-benar memberikan informasi substantif kepada Lender.

b. Undangan Mendadak
Undangan RUPD baru dikirimkan pada tanggal 2 Februari 2026 untuk pelaksanaan pada tanggal 7 Februari 2026. Jeda waktu hanya 5 hari sangat tidak memadai bagi 14.097 Lender untuk mempelajari materi yang kompleks, khususnya terkait rencana asset recovery dan restrukturisasi kewajiban.

2. KETIDAKSESUAIAN KEMAMPUAN BAYAR DENGAN TOTAL KEWAJIBAN

DSI mengakui memiliki sisa kewajiban (outstanding) sebesar Rp 1,473 Triliun. Namun, kemampuan keuangan yang diklaim atau diupayakan hanya sebesar Rp 450 Miliar.

a. Terdapat selisih sekitar Rp 1 Triliun yang tidak memiliki kejelasan sumber pelunasan maupun kepastian waktu realisasinya.

b. Ketergantungan pada “proses hukum tambahan” serta “penjualan jaminan” menunjukkan bahwa pengembalian dana Lender berada dalam posisi yang sangat berisiko, spekulatif, dan tidak pasti.

3. PELANGGARAN ETIKA BISNIS DAN REGULASI

Meskipun RUPD merupakan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, pelaksanaan RUPD oleh DSI mencederai prinsip-prinsip fundamental berikut:

a. Prinsip Perlindungan Konsumen
Pemberian informasi yang sangat mepet (H-5) untuk pengambilan keputusan kolektif yang menyangkut dana triliunan rupiah merupakan bentuk tekanan terselubung agar Lender tidak memiliki waktu yang cukup untuk berdiskusi, berkonsultasi, atau menolak usulan perusahaan secara rasional.

b. Etika Komunikasi
DSI mengabaikan reminder dari paguyuban Lender pada tanggal 4 dan 12 Januari. Sikap ini menunjukkan ketidakkooperatifan, bertentangan dengan klaim DSI dalam surat resminya yang menyatakan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

4. DAFTAR PELANGGARAN ETIKA DAN PROSEDUR

a. Pelanggaran Janji (Breach of Promise)
DSI gagal memenuhi tenggat waktu penyampaian materi RUPD yang secara eksplisit dijanjikan sendiri dalam surat resmi (akhir Januari).

b. Ketidakpatuhan pada Asas Kepatutan
Secara analogi hukum dan praktik bisnis, RUPS perusahaan terbuka atau rapat kreditur dalam proses PKPU memerlukan waktu pemanggilan 14–21 hari. Pemberian undangan H-5 kepada sekitar 14.000 Lender merupakan tindakan yang tidak patut secara bisnis dan tidak berimbang.

c. Pengaburan Informasi
Pengiriman email tanpa lampiran di tengah malam merupakan taktik klasik untuk menghindari tuduhan “tidak mengirimkan kabar”, tanpa benar-benar memberikan informasi yang dapat dipelajari atau dievaluasi oleh Lender.

5. DESAKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Mengingat kondisi di atas, kami secara terbuka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk:

a. Hadir secara Fisik dan Virtual
OJK wajib hadir dalam RUPD tanggal 7 Februari 2026 sebagai pengawas langsung, sesuai dengan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 144 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

b. Melakukan Audit Investigasi
Mengingat adanya pemblokiran rekening oleh PPATK sejak 16 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp 2,6 Miliar, OJK perlu memastikan apakah terdapat indikasi pencucian uang atau pengalihan aset secara ilegal oleh manajemen DSI.

c. Menunda atau Menolak Pengesahan RUPD
Apabila dalam forum RUPD Lender merasa tertekan, dirugikan, atau tidak memperoleh informasi yang transparan dan memadai, OJK harus berani menunda atau menolak melegitimasi hasil RUPD tersebut demi keadilan dan perlindungan bagi para Lender.

KESIMPULAN

Upaya DSI yang terkesan “kejar tayang” dalam menyelenggarakan RUPD tanpa penyediaan dokumen yang memadai memperkuat dugaan adanya skema untuk menghindari kewajiban pembayaran secara penuh. Oleh karena itu, Lender memiliki hak untuk menolak hasil RUPD apabila proses pelaksanaannya tidak memenuhi prinsip transparansi, kepatutan, dan perlindungan konsumen.  OPINI LENDER: MENGUJI “ITIKAD BAIK” PT DANA SYARIAH INDONESIA
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdapat indikasi kuat bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak menunjukkan itikad baik (bad faith) dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para Lender. Indikasi ini dapat dianalisis dari aspek transparansi, kepatutan, kemampuan bayar, serta etika bisnis dan kepatuhan regulasi.

1. PELANGGARAN ASAS TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN WAKTU

Dalam surat resmi DSI Nomor 327/DSI/DIR/XII/2025, DSI berjanji akan menyampaikan materi RUPD paling lambat akhir Januari 2026. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan hal-hal berikut:

a. Email Kosong
Pada tanggal 30 Januari 2026, DSI mengirimkan email tanpa lampiran materi apa pun. Tindakan ini merupakan kelalaian profesional yang fatal atau indikasi kesengajaan untuk mengulur waktu tanpa benar-benar memberikan informasi substantif kepada Lender.

b. Undangan Mendadak
Undangan RUPD baru dikirimkan pada tanggal 2 Februari 2026 untuk pelaksanaan pada tanggal 7 Februari 2026. Jeda waktu hanya 5 hari sangat tidak memadai bagi 14.097 Lender untuk mempelajari materi yang kompleks, khususnya terkait rencana asset recovery dan restrukturisasi kewajiban.

2. KETIDAKSESUAIAN KEMAMPUAN BAYAR DENGAN TOTAL KEWAJIBAN

DSI mengakui memiliki sisa kewajiban (outstanding) sebesar Rp 1,473 Triliun. Namun, kemampuan keuangan yang diklaim atau diupayakan hanya sebesar Rp 450 Miliar.

a. Terdapat selisih sekitar Rp 1 Triliun yang tidak memiliki kejelasan sumber pelunasan maupun kepastian waktu realisasinya.

b. Ketergantungan pada “proses hukum tambahan” serta “penjualan jaminan” menunjukkan bahwa pengembalian dana Lender berada dalam posisi yang sangat berisiko, spekulatif, dan tidak pasti.

3. PELANGGARAN ETIKA BISNIS DAN REGULASI

Meskipun RUPD merupakan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, pelaksanaan RUPD oleh DSI mencederai prinsip-prinsip fundamental berikut:

a. Prinsip Perlindungan Konsumen
Pemberian informasi yang sangat mepet (H-5) untuk pengambilan keputusan kolektif yang menyangkut dana triliunan rupiah merupakan bentuk tekanan terselubung agar Lender tidak memiliki waktu yang cukup untuk berdiskusi, berkonsultasi, atau menolak usulan perusahaan secara rasional.

b. Etika Komunikasi
DSI mengabaikan reminder dari paguyuban Lender pada tanggal 4 dan 12 Januari. Sikap ini menunjukkan ketidakkooperatifan, bertentangan dengan klaim DSI dalam surat resminya yang menyatakan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

4. DAFTAR PELANGGARAN ETIKA DAN PROSEDUR

a. Pelanggaran Janji (Breach of Promise)
DSI gagal memenuhi tenggat waktu penyampaian materi RUPD yang secara eksplisit dijanjikan sendiri dalam surat resmi (akhir Januari).

b. Ketidakpatuhan pada Asas Kepatutan
Secara analogi hukum dan praktik bisnis, RUPS perusahaan terbuka atau rapat kreditur dalam proses PKPU memerlukan waktu pemanggilan 14–21 hari. Pemberian undangan H-5 kepada sekitar 14.000 Lender merupakan tindakan yang tidak patut secara bisnis dan tidak berimbang.

c. Pengaburan Informasi
Pengiriman email tanpa lampiran di tengah malam merupakan taktik klasik untuk menghindari tuduhan “tidak mengirimkan kabar”, tanpa benar-benar memberikan informasi yang dapat dipelajari atau dievaluasi oleh Lender.

5. DESAKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Mengingat kondisi di atas, kami secara terbuka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk:

a. Hadir secara Fisik dan Virtual
OJK wajib hadir dalam RUPD tanggal 7 Februari 2026 sebagai pengawas langsung, sesuai dengan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 144 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

b. Melakukan Audit Investigasi
Mengingat adanya pemblokiran rekening oleh PPATK sejak 16 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp 2,6 Miliar, OJK perlu memastikan apakah terdapat indikasi pencucian uang atau pengalihan aset secara ilegal oleh manajemen DSI.

c. Menunda atau Menolak Pengesahan RUPD
Apabila dalam forum RUPD Lender merasa tertekan, dirugikan, atau tidak memperoleh informasi yang transparan dan memadai, OJK harus berani menunda atau menolak melegitimasi hasil RUPD tersebut demi keadilan dan perlindungan bagi para Lender.

KESIMPULAN

Upaya DSI yang terkesan “kejar tayang” dalam menyelenggarakan RUPD tanpa penyediaan dokumen yang memadai memperkuat dugaan adanya skema untuk menghindari kewajiban pembayaran secara penuh. Oleh karena itu, Lender memiliki hak untuk menolak hasil RUPD apabila proses pelaksanaannya tidak memenuhi prinsip transparansi, kepatutan, dan perlindungan konsumen.

Terpopuler

Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Rocky Gerung Di Periksa, Bareskrim Polri Minta Klarifikasi

Ketua Dewan Barut dan Anggota Hadiri FGD Ketenagalistrikan dengan Kementerian ESDM

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 Tokoh Nasional, Ada H Isam

Empat Menit Mencekam Gempa M 5,6 di Cianjur, 162 Meninggal dan 700 Luka Ringan

Tinjau Kantah Kabupaten Kendal, Wamen Ossy Imbau Jajaran Lakukan Pengelolaan Pertanahan yang Teliti dan Tepat

Bertabur Kolaborasi Bintang-Bintang Spektakuler! Kangen Band Dan The Changcuters Meriahkan Malam Perayaan Ulang Tahun Gtv Ke-23!

Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp4,4 Triliun

Gubernur Kalteng Dianugerahi Indonesia Kita Awards 2025 atas Dedikasi di Bidang Ketahanan Pangan

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BRC BRC Mandek, Wali Kota Banjarmasin Desak Optimalisasi Pengolahan Sampah
Next Article Model Riyan Saputra Buka Kelas Bahasa Jepang Gratis Secara Online untuk Umum Model Riyan Saputra Buka Kelas Bahasa Jepang Gratis Secara Online untuk Umum

Latest News

IPM
Komitmen Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Siapkan Beasiswa Berjenjang dari Dasar hingga Pascasarjana
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
SMK-PP
Pesan Bupati Tala untuk Alumni SMK-PP Pelaihari: Pertanian adalah Peluang Masa Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Inovasi
Bupati Tanah Laut Tantang ASN Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Raperda
DPRD Kabupaten Banjar Bahas Penyertaan Modal Bangunan Pasar ke Perumda PBB
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?